> >

Informasi Eks Wali Kota Blitar Jadi Kunci Pembobolan di Rumah Dinas Santoso

Kriminal | 30 Januari 2023, 17:25 WIB
Mantan Walikota Blitar, M Samanhudi Anwar ditangkap dan ditetapkan tersangka dengan dugaan menjadi otak perampokan rumah dinas Walikota Blitar, Santoso yang terjadi pada 12 Desember 2022 lalu. (Sumber: Tribun Jatim/Luhur Pambudi)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Kepoisian Daerah Jawa Timur menduga adanya keterlibatan mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar dalam perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar pada 12 Desember 2022 silam. 

Samanhudi Anwar mengungkap keberadaan uang tunai hingga Rp 800juta tiap akhir tahun dan keberadaan petugas satuan pengamanan rumah dinas Wali Kota Blitar yang kini dihuni Santoso. 

Informasi itu diduga disampaikan kepada tiga orang yang ditangkap atas kasus perampokan tersebut kala mereka berada di Lapas Sragen, Jawa Tengah. 

"Tersangka menginformasikan jika setiap akhir tahun ada uang tunai bisa sampai Rp 800 juta di rumah dinas Wali Kota Santoso," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jatim, dikutip Kompas.com, Senin (30/1/2023).

Baca Juga: Perampokan Rumah Wali Kota Blitar, Diduga Hubungan Santoso dan Samanhudi Retak Gara-gara Pilkada

Anwar juga dituduh membuka informasi mengenai kondisi rumah, jumlah satuan petugas pengamanan yang berjaga, hingga jadwal penjaga di rumah dinas itu.

"Menurut tersangka ada dua penjaga Satpol PP di pintu masuk rumah dinas dan setiap pukul 01.00 WIB selalu tertidur," kata Kombes Dirmanto.

Tiga orang dibekuk polisi pada Januari 2023. Mereka didua sebagai perampok di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Mereka yang dibekuk adalah NT (52), AJ (57), dan AS (52). NT ditangkap di salah satu penginapan Kota Bandung, Jawa Barat. AJ (57) ditangkap keudian di SPBU di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Polisi akhirnya menangkap AS (52) yang menginap di kos adiknya di Medan.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Blitar Terbukti Jadi Otak Perampokan, Polisi Akan Beberkan Motifnya!

Penangkapan tiga orang itu meruncing pada dugaan keterlibatan mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar.

Penyidik menjerat Samanhudi dengan Pasal 358, Pasal 56 KUHP karena dianggap membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan.

Penulis : Danang Suryo Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU