> >

Anggota Polisi yang Jadi Tersangka Penganiayaan ODGJ hingga Luka-luka Dikenakan Pasal Berlapis

Hukum | 25 Januari 2023, 13:32 WIB
Ilustrasi polisi. (Sumber: SHUTTERSTOCK)

LEMBATA, KOMPAS.TV - Anggota polisi berinisial ID yang jadi tersangka penganiayaan terhadap orang dengan gangguan jiwa (OGDJ) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, dikenakan pasal berlapis.

Demikian  disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Polisi Ariasandy.

Baca Juga: Satu Polisi di NTT Jadi Tersangka Penganiayaan ODGJ, Jumlahnya Mungkin akan Bertambah

Ariasandy menyampaikan hal itu menanggapi perkembangan penyelidikan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan sejumlah anggota polisi terhadap OGDJ hingga korban mengalami luka-luka.

“Tersangka yang oknum polisi itu dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya,” kata Kombes Ariasandy pada Rabu (25/1/2023).

Ia mengatakan, proses penyelidikan terhadap kasus pelanggaran yang dilakukan anggota polisi itu masih terus berjalan walaupun sudah ada tersangka.

 

“Kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini setelah ada penetapan satu tersangka,” ujarnya.

Baca Juga: Kronologi Dugaaan Polisi Ikat dan Aniaya ODGJ di NTT, Korban Dilarikan ke RS untuk Visum

Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan itu mengatakan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada Kapolres Lembata untuk bekerja mengungkap kasus tersebut.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU