> >

Santri yang Dibakar Senior Meninggal usai 19 Hari Dirawat, Jaksa Tambah Pasal Dakwaan ke Pelaku

Hukum | 21 Januari 2023, 06:15 WIB
Ilustrasi jenazah (Sumber: THINKSTOCK/KOMPAS.COM)

PASURUAN, KOMPAS.TV - Seorang santri berinisial INF yang dianiaya oleh seniornya dengan cara dibakar hidup-hidup meninggal pada Kamis, 19 Januari 2023.

Korban INF meninggal setelah 19 hari menjalani perawatan di RSUD Sidoarjo karena mengalami luka bakar di tubuhnya hingga mencapai 70 persen.

Baca Juga: Santri Tewas Dipukul Teman di Ponpes Grobogan Jateng, Bercanda yang Berujung Maut

Adapun peristiwa penganiayaan itu terjadi setelah korban berselisih dengan seorang santri seniornya di penghujung pergantian malam Tahun Baru 2023.

INF diduga mengalami kekerasan fisik atau penganiayaan dari seniornya berinisial MHM dengan cara disiram cairan bahan bakar minyak, lalu disulut dengan korek api.

Sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Sidoarjo, korban INF akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Kasus penganiayaan terhadap santri INF sedianya memasuki persidangan pertama pada Kamis (19/1/2023).

Baca Juga: Santri Dibakar Senior Usai Kembalikan Uang Teman yang Pernah Dicuri, Pihak Ponpes Sebut Tak Sengaja

Namun, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan, itu gagal terlaksana karena pihak keluarga korban tidak hadir.

Ketidakhadiran pihak keluarga korban itu karena pada hari yang sama, INF meninggal dunia di RSUD Sidoarjo akibat luka bakar yang dideritanya.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU