> >

Heboh Pria di Probolinggo Batalkan Nikah H-2, Resepsi Diganti Tasyakuran, Digugat Kekasih Rp3 Miliar

Viral | 20 Januari 2023, 17:51 WIB
AS (23), pria di Probolinggo, Jawa Timur digugat kekasihnya APC karena membatalkan pernikahannya H-2 sebelum resepsi. (Sumber: Kompas.com)

"Biaya pernikahan Rp50 juta itu sudah mewah. Ganti rugi Rp3 miliar terlalu besar. Ini bentuknya sudah pemerasan," tegas Hari. 

Dia berupaya semaksimal mungkin dalam proses peradilan yang sedang berjalan ini. 

"Saya meminta hakim seadil-adilnya serta menggunakan logika. Hukum harus dibayar hukum. Bukan hukum dibayar kekuasaan," tandasnya

Dipaksa Berhubungan Badan

Di sisi lain, kuasa hukum APC Mulyono mengatakan kliennya dipaksa berhubungan suami istri di luar nikah hingga menderita penyakit.

"Tak hanya itu, klien saya dipaksa berhubungan layaknya suami-istri. Padahal belum sah jadi pasangan suami-istri. Bahkan, klien saya tertular bakteri akibat hubungan di luar batas ini. Besok, mau operasi di Surabaya," tambahnya. 

Selain itu, kliennya juga tidak terima pembatalan pernikahan dilakukan sepihak oleh AS. Padahal akad nikah sudah terdaftar di KUA.

"Pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA harus melalui peradilan. Tak bisa serta-merta dibatalkan begitu saja. Maka dari itu kami melakukan upaya hukum," ujar Mulyono.

Mulyono menjelaskan, pembatalan pernikahan ini juga tidak dilontarkan langsung ke penggugat. APC justru mengetahuinya lewat surat pencabutan nikah yang dikirim oleh penghulu dua hari sebelum pesta pernikahan dilangsungkan. 

"Kabar pembatalan pernikahan membuat klien saya tersentak. Gedung dan sejumlah vendor untuk resepsi yang sudah dipesan jauh-jauh hari tak bisa ujug-ujug dibatalkan. Biaya resepsi juga paling banyak dikeluarkan oleh klien saya," ungkapnya.

Baca Juga: Fakta Pembunuhan Berantai Bekasi-Cianjur, Korban Dikubur di Rumah Solihin dan Wowon!

Menggugat Rp3 miliar

Karena mengalami kerugian materiel dan imateriel, pihak APC menggugat AS senilai Rp3 miliar dan juga mengunggat secara pidana.

"Gugatan tersebut tidak ada apa-apanya jika dibandingkan kerugian yang dialami klien saya. Tergugat tidak mempermasalahkan tuntutan kami dalam tahap jawab-jinawab. Mereka tidak ada upaya menggugat balik jika merasa menderita kerugian. Selain perdata, kami menggugat perkara pidana juga," paparnya. 

Terkait pemicu pembatalan pernikahan, Mulyono menyebut tidak ada kaitannya dengan pertengkaran antara penggugat dan tergugat. 

"Pertengkaran yang dijadikan dasar mereka (pihak AS) untuk memutuskan batal menikah adalah pertengkaran famili dengan famili (calon mertua dengan calon mertua)," ucapnya. 

"Klien saya berupaya tegar meski menelan pil pahit saat acara tasyakuran. Dia menanggung malu, di antara tiga ratus tamu yang hadir di acara adalah kerabat dekat permukiman. Klien saya tergugat sama-sama tinggal di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo," tutupnya.

 

 

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU