> >

Polsek Anggrek Polres Gorontalo Utara selesaikan kasus Pidana Penganiayaan lewat Restorative Justice

Berita daerah | 17 Januari 2023, 13:58 WIB
Dua warga Desa Iloheluma atas nama Roandianto alias Apin (pelaku penganiayaan) dan Wawan Nur alias Wawan (korban) di dampingi Anggota Polsek Anggrek Sepakat Berdamai (Sumber: Kompas Tv Gorontalo)

#Restorative Justice

#Gorontalo Utara

#Gorontalo

Penulis : KompasTV-Gorontalo

Sumber : Kompas TV


TERBARU