Tak Terima Jadi Bahan Gosip, 2 IRT Jotosi Wanita hingga Tersungkur, Berakhir Ditangkap Polisi
Kriminal | 15 Januari 2023, 19:35 WIBSEBATIK, KOMPAS.TV - Seorang wanita di Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara berinisial D (39) menjadi korban pengroyokan dua perempuan yang bekerja sebagai buruh rumput laut, RN dan DR.
Para buruh rumput laut tersebut tak terima dengan D karena dianggap menyebarkan gosip yang membuat nama baiknya rusak. RN dan DR yang tak terima akhirnya mengroyok D hingga babak belur.
Salah satu pelaku sempat berupaya melakukan penusukan menggunakan pisau kepada korban. Untung, korban bisa mengecoh sehingga pisau luput dari sasaran.
Kapolsek Sebatik Barat Iptu Maswoko mengungkapkan kejadian berawal ketika kedua pelaku datang ke mandor tempat korban bekerja.
Para pelaku diketahui merupakan warga Jalan Batu Lamampu RT 09 RW 01 Desa Tanjung Karang, Sebatik Barat,
Baca Juga: Kepala Desa dan Anggota DPRD Nyaris Adu Jotos
Mereka komplain karena korban telah menggosip dan membuat nama baik keduanya menjadi rusak. Kejadian pelaporan itu dilihat langsung oleh korban.
Peristiwa itu terjadi di lokasi pemasangan bibit rumput laut, Rabu (11/1) sekitar pukul 10.50 WITA. Cekcok akhirnya terjadi karena korban tak terima dan meneriaki para pelaku.
"Pelaku RN langsung mengambil pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri, lalu mengarahkan pisaunya ke arah perut korban. Namun saat itu, korban langsung menunduk dan pisau luput dari sasaran," jelas Maswoko dikutip dari Kompas.com, Minggu (15/1/2023).
Kemudian korban didorong hingga jatuh dan para pelaku mengeroyok korban yang tersungkur.
Baca Juga: Pengusaha Muda Terlibat Adu Jotos di Munas HIPMI di Solo, Begini Tanggapan Gibran!
"Kedua pelaku bersama-sama memukul, menginjak serta menendang korban yang saat itu masih terbaring di lantai," lanjut Maswoko.
Korban melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polsek Sebatik Barat, Kamis (12/1). Ia juga melakukan visum kepada kepolisian.
"Hasil visum et repertum menyatakan, korban mengalami benjolan di bagian kepala sebelah kanan dan luka lebam di bagian kelopak mata sebelah kanan," ujar dia.
Polisi kemudian menangkap para pelaku dengan sangkaan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan.
Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com