Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar: Tiga Pelaku Spesialis Dibekuk, Dua Lainnya Masih Diburu
Kriminal | 12 Januari 2023, 20:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga pelaku perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso telah diamankan oleh jajaran Kepolisan Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono mengungkapkan, butuh waktu nyaris satu bulan untuk menangkap tiga dari total lima pelaku perampokan rumah dinas dan penyekapan Wali Kota Blitar ini.
Lintar menyebutkan, otak dari perampokan ini merupakan spesialis dan sudah lima kali ditangkap dengan identitas yang berbeda-beda.
"Tepatnya 24 hari, kita melakukan penangkapan. Pertama yang ditangkap NJ alias NT, hari ke-25 kita tangkap AJ, dan hari ke-26 kita tangkap tersangka AS," kata Lintar dalam program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (12/1/2023).
Baca Juga: Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar: Polisi Tangkap 3 Pelaku, Otak Aksi Pernah Ditangkap 5 Kali
"Untuk kelihaian mereka, tersangka pertama sebagai otak aksi adalah saudara NJ. Dia sudah pernah ditahan lima kali dengan nama dan identitas berbeda."
"Iya (mereka spesialis). Mereka adalah residivis dan spesialis perampokan," imbuh Lintar.
Dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suharyanto menjelaskan, penangkapan NJ alias NT terjadi di Bandung, Jawa Barat, akhir pekan lalu.
Totok menjelaskan bahwa NT sudah merencanakan perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar sejak masih menjalani hukuman di Lapas Sragen, Jawa Tengah.
Tersangka NT juga membeli satu unit mobil Innova warna hitam yang digunakan untuk beraksi.
"Termasuk menyiapkan pelat nomor warna merah. Kemudian yang bersangkutan juga di CCTV kelihatan membuka pagar dan masuk pertama kali," kata Totok, Kamis, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Wali Kota Blitar Minta Polisi Segera Ungkap Kasus Perampokan
Uang yang diperoleh dari aksi perampokan itu sekitar Rp730 juta. Kemudian, NT mendapat bagian sebesar Rp140 juta.
Setelah menangkap NT, polisi membekuk AJ (57) di sebuah SPBU di Jombang, Jawa Timur.
AJ diketahui berperan mengancam dan mengikat Satuan Polisi Pamong Praja yang berjaga di pos keamanan rumah dinas. AJ diketahui mendapatkan bagian sebanyak Rp100 juta.
Terakhir, tersangka AS atau ASN ditangkap di kos-kosan adiknya di Kota Medan, Sumatera Utara.
Tersangka AS mendapat bagian Rp125 juta, kalung 10 gram, dan gelang 10 gram. Barang bukti tersebut sudah disita polisi.
Baca Juga: Ibu Hamil Ditangkap Polisi Malaysia Usai Berusaha Rampok Toko Perhiasan, Mengaku Ngidam yang Ekstrem
"Termasuk barang bukti tiga senjata api dari saudara NT sudah kami sita," sambung Totok.
Sementara itu, dua pelaku lainnya masih diburu. Polda Jatim telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) masing-masing atas nama Oki Supriadi dan Medi Afriant.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara