> >

Pria di Surabaya Masuk Penjara Gegara Potong Uang Kertas, Cek Larangan Lain yang Berujung Bui

Kriminal | 12 Januari 2023, 10:24 WIB
Ilustrasi uang kertas. (Sumber: Peruri)

Bank Indonesia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan corat-coret pada uang kertas karena diatur dalam UU No. 7 Tahun 2011 Pasal 35.

 

Pidana penjaranya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Berikut bunyi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata Uang Pasal 35 :

  • Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU