> >

Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diadakan di 2023, Mulai Februari di Riau

Berita daerah | 11 Januari 2023, 11:16 WIB
Gubernur Riau Syamsuar saat melakukan Sidak ke Kantor Samsat, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Selasa (10/1/2023). Pemprov Riau kembali menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor yang terlambat membayar. (Sumber: Tribunnews.com. (Istimewa))

PEKANBARU, KOMPAS.TV – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor atau pemutihan bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar.

Menurut rencana, program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini mulai diberlakukan Februari mendatang.

Sementara ini, Pemprov Riau sedang dalam proses mempersiapkan administrasi. Termasuk mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penghapusan denda pajak.

"Mari segera manfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau," tutur Gubernur Riau Syamsuar saat melakukan Sidak ke Kantor Samsat, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Selasa (10/1/2023), dilansir dari Tribunnews.com.

Pemprov Riau bersama tim pembina Samsat Provinsi Riau, lanjutnya, berupaya memberi solusi agar masyarakat terhindar dari penerapan pasal denda pajak.

Kebijakan ini sekaligus juga meringankan beban masyarakat dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penghapusan denda pajak.

Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Awal 2023 Khusus Daerah Ini dan Cara Hitung Denda Pajak Motor

"Kami akan terus memperbaiki dan mempermudah pelayanan kepada para wajib pajak," kata Syamsuar.

 

Di samping itu, ia pun mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah taat membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor. Dari hal itu, realisasi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor di Riau pada tahun 2022 melampaui target yang ditetapkan.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU