Duh! Gegara Tulis Pin ATM di Kertas, Guru di Lampung Kebobolan Tabungan Rp50 Juta
Kriminal | 8 Januari 2023, 11:37 WIBKorban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi yang kemudian menyelidiki dan menangkap kedua pelaku.
Kedua pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan Berulang atau 362 KUHP juncto 64 KUHP tentang Pencurian.
"Hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Ajun Komisaris Besar Zaky.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com