> >

Kronologi Perkara AR, Polisi yang Jual Istri ke Sesama Polisi di Pamekasan, Diduga Konsumsi Narkoba

Kriminal | 8 Januari 2023, 07:19 WIB
Ilustrasi. Anggota polisi Satsabhara Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Aiptu AR, ditangkap Propam Polda Jatim atas kasus dugaan kekerasan seksual dan pornografi, pada Selasa (3/1/2023). (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

MADURA, KOMPAS.TV - Anggota polisi Satsabhara Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Jatim), Aiptu AR, ditangkap Propam Polda Jatim atas kasus dugaan kekerasan seksual dan pornografi, pada Selasa (3/1/2023).

Aiptu AR ditangkap setelah istrinya (MH) melaporkannya atas tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan penggunaan narkotika.

MH melaporkan Aiptu AR lantaran suaminya itu dinilai memiliki perilaku menyimpang, termasuk kekerasan seksual, tindak asusila, dan pornografi.

Awalnya, MH mengirimkan surat pelayanan pengaduan (Yanduan) masyarakat kepada Propam Polda Jatim.

Di dalam surat itu, MH juga melaporkan bahwa Aiptu AR telah membiarkannya disetubuhi oleh orang lain, yakni rekan-rekan AR sesama anggota polisi.

Dia menduga, Aiptu AR sengaja menjual tubuhnya kepada rekan-rekannya di kepolisian.

Kuasa Hukum MH, Yolies Yongki Nata mengungkapkan, kliennya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan pada tahun 2020. Akan tetapi, saat itu, pihak yang diproses secara hukum bukanlah pelaku utama.

Dia menjelaskan, dalam laporan MH, kejadian yang menimpa dirinya itu telah terjadi sejak tahun 2015 hingga 2020.

Baca Juga: Soal Dugaan Polisi Jual Istri kepada Rekan Sesama Polisi di Pamekasan, Kapolri Diminta Turun Gunung

Selama kurun waktu lima tahun tersebut, MH menyampaikan bahwa Aiptu AR kerap mengajak rekan-rekannya di kepolisian dan masyarakat biasa untuk "tidur" dengannya.

Selain itu, MH menyatakan bahwa suaminya itu kerap mengonsumsi narkoba sebelum beraksi bersama rekan-rekannya.

"Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap," jelas Yolies.

Tak hanya Aiptu AR, MH juga melaporkan dua anggota kepolisian lainnya, yakni Iptu MHD dan AKP H.

"Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda," lanjut Yolies.

Aiptu AR dilaporkan atas tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran UU ITE, serta penggunaan narkotika. Sedangkan Iptu MHD dilaporkan atas tindak pemerkosaan terhadap MH, sedangkan AKP H dilaporkan atas tindak pidana ITE, kekerasan seksual, dan pesta seks.

Baca Juga: Angela Korban Pembununan dan Mutilasi Bekasi Sempat Minta Dinikahi Pelaku, MEL Justru Sakit Hati

Aiptu AR pun akhirnya ditangkap Polres Pamekasan pada Selasa (3/1). 

"Benar, ada anggota Polres Pamekasan yang ditangkap, tetapi oleh Polda Jatim," ungkap Kabag Humas Polres Pamekasan, Iptu Neneng Dyah, Sabtu (7/1/2023) dilansir Tribunnews.

"Berdasarkan informasi yang disampaikan Polda Jatim kepada kami, penangkapan AR tersebut terkait pelanggaran kode etik, belum pada kasus kriminal sebagaimana dilaporkan istri AR," imbuhnya.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU