> >

Polisi Bekuk Terduga Pemerkosa Anak Usia 15 Tahun hingga Hamil di Labuan Bajo

Kriminal | 7 Januari 2023, 13:04 WIB
Ilustrasi penangkapan. Polisi menangkap seorang pria berinisial B (23) terduga pelaku perkosaan terhadap anak di bawah umur, S (15) hingga hamil. (Sumber: Pixabay)

Sementara, peristiwa dugaan pemerkosaan itu terjadi saat terduga pelaku mengajak korban ke kos-kosannya di Kampung Air.

Saat itu, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri dengan iming-iming akan dinikahi.

Tetapi, sampai dengan saat ini, terduga pelaku tidak bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Kita lakukan penangkapan atas pengaduan dari orangtua korban. Saat ini korban sudah hamil 3 bulan,” jelas Ridwan.

Baca Juga: Pengurus Pondok Pesantren di Lampung Diduga Perkosa 6 Santriwati, Ini Modusnya!

Terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satuan Reskrim Polres Mabar sesuai Laporan Polisi Nomor:LP/B/03/I/2023/SPKT/POLRES MABAR/POLDA NTT.

"Atas perbuatannya, para pelaku terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun sesuai Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 76d dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU