> >

Fakta-fakta Polisi Diduga Jual Istri ke Rekan Sesama Polisi, Kejadian Sejak 2015

Kriminal | 7 Januari 2023, 08:02 WIB
Ilustrasi polisi, diduga seorang polisi di Pemekasan jual istri ke sesama istri (Sumber: Tribunnews.com)

Yongky menjelaskan, Aiptu AR dilaporkan dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika.

Kemudian, AKP H dilaporkan atas dugaan tindak pidana ITE dan kekerasan seksual, serta pesta seks.

Sedangkan, MHD dilaporkan atas dugaan perkara pemerkosaan.

"Aiptu AR atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya, “ jelasnya.

“Padahal AR, semestinya sebagai suami harus melindungi MH," ungkap Yongky.

 

Bawa Bukti Kuat

Yongky menerangkan pihaknya bawa bukti kuat terkit dugaan kasus polisi jual istri ke sesama polisi tersebut.

Bukti itu berupa gambar alat vital yang diduga dikirim rekan polisi kliennya.  

Yakni AKP H yang dikirim kepada kepada Aiptu AR untuk ditunjukkan ke MH dengan maksud bahwa AKP H ingin menyetubuhi MH.

Kemudian, Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menggauli secara paksa MH yang bukan istrinya sendiri.

"Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari," terang Yongky.

Baca Juga: Tega! Suami Jual Istri Ditangkap Polisi

Lapor kekerasan seksual sejak 2020, peristiwa Sejak 2015

Yongky menjelaskan kasus kekerasan seksual yang menimpa kliennya itu sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada tahun 2020. Namun yang diproses bukan pelaku utama.

Berdasarkan laporan tertulis korban, kasus yang menimpa MH itu terjadi sejak 2015 hingga 2022.

Dalam keterangan Yongky, Aiptu AR selaku suami MH diduga kerap mengajak teman di lingkaran anggota Polri, dan masyarakat biasa untuk menyetubuhi istrinya.

Bahkan, Aiptu AR diduga kerap mengonsumsi obat terlarang sebelum melakukan aksi bersama teman-temannya.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribun Jatim


TERBARU