Polisi di Pamekasan Diduga Jual Sang Istri ke Rekannya Sesama Polisi, Pelaku Ditangkap Polda Jatim
Kriminal | 7 Januari 2023, 01:50 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Seorang istri polisi berinisial MH (41) melaporkan suaminya yang merupakan anggota Polres Pamekasan berinisial Aipda AD ke Polda Jawa Timur (Jatim) karena diduga menjual istrinya kepada rekannya sesama anggota polisi.
Akibat laporan yang dilayangkan MH, Aipda AD akhirnya telah ditangkap. Kini, Aipda AD tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam Polda Jatim.
Baca Juga: Waspada! Komplotan Polisi Gadungan di Jakarta Rampas Motor, Incar Pengendara yang Masih Anak-anak
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto membenarkan adanya penangkapan terhadap Aipda AD tersebut karena diduga terlibat kasus kekerasan seksual.
"Iya benar, yang bersangkutan diamankan di Polda Jatim dalam rangka pemeriksaan di Propam," kata Kombes Dirmanto kepada wartawan di Surabaya, Jumat (6/1/2023).
Mengenai kabar adanya anggota polisi lain yang ditangkap selain Aipda AD, Kombes Dirmanto belum bersedia mengungkapkannya.
"Belum ada update, kalau sudah kami sampaikan. Sementara cukup itu dulu," kata Kombes Dirmanto.
Baca Juga: Selama Dibawa Kabur, Pelaku Iwan Sumarno Suruh Malika Jongkok di Gerobak agar Tak Ketahuan Polisi
Dilansir dari Antara, penangkapan terhadap anggota Sabhara Polres Pamekasan itu dilakukan tim Polda Jatim pada 3 Januari 2023.
Penangkapan tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan MH pada 29 Desember 2022 dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penasihat hukum korban, Yolies Yongky Nata, mengatakan, selain melaporkan suaminya Aipda AD, MH kliennya juga melaporkan dua anggota polisi lainnya.
Masing-masing berinisial Iptu MHD yang berdinas di Polres Pamekasan dan AKP H yang bertugas di Polres Bangkalan.
Baca Juga: Terbongkar Istri Polisi Selingkuh dengan Maling Pakaian, Suami: Saya Sering Pergoki dengan Pria Lain
"Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda," kata Yongky.
Yongky menerangkan, Aipda AD dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika.
Sementara AKP H dilaporkan dalam tindak pidana UU ITE dan kekerasan seksual serta pesta seks. Kemudian, Iptu MHD dilaporkan atas perkara pemerkosaan.
"Aipda AD atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri, sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya. Padahal Aipda AD, semestinya sebagai suami harus melindungi MH," ucap Yongky.
Sementara AKP H, dilaporkan dalam perkara pelanggaran UU ITE karena mengirimkan gambar alat vital kepada Aipda AD untuk ditunjukkan ke MH. Adapun maksudnya adalah bahwa AKP H ingin menyetubuhi MH.
Baca Juga: Bukan Rp8,8 Miliar, Kerugian Arisan Online Bodong Istri Polisi Ternyata Capai Rp11 M
Sedangkan Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menggauli paksa MH yang bukan istrinya.
"Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari," ujar Yongky.
Lebih lanjut, mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini menjelaskan, kasus kekerasan seksual yang menimpa kliennya itu sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 2020, akan tetapi yang diproses bukan pelaku utama.
"Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap," ujar Yongky.
Baca Juga: Viral Foto Nani Wanita Pengirim Sate Beracun Pakai Daster di Penjara, Berawal Unggahan Istri Polisi
Berdasarkan laporan tertulis korban, kasus yang menimpa MH itu ternyata terjadi sejak 2015 hingga 2022.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara