> >

Perekam dan Penjual Konten Intip Pakaian Dalam di Bandung Ditangkap, Beraksi di Area Publik

Kriminal | 6 Januari 2023, 14:31 WIB
Polisi saat memperlihatkan barang bukti kasus pengintip dan perekam celana dalam perempuan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (6/1/2023). (Sumber: KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah)

Polisi lantas melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka AM, sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku juga diamankan.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Perawat di Rumah Sakit di Medan Ditangkap Polisi

Kusworo mengatakan pihaknya mengamankan dua ponsel Samsung J7 dan iPhone 7, satu unit perangkat komputer dan satu buah kartu ATM bank atas nama tersangka.

Kemudian satu pasang sendal jepit warna biru, satu unit motor Yamaha Mio warna hijau putih dan satu buah jaket warna hitam.

Atas perbuatan yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling maksimal 12 tahun penjara, dengan denda itu paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU