Pengurus Partai Ummat Cirebon Kena Semprit Bawaslu, Masalahnya Gegara Bentangkan Bendera di Masjid
Politik | 6 Januari 2023, 04:59 WIBCIREBON, KOMPAS.TV - Bawaslu Kota Cirebon telah memanggil pengurus Partai Ummat Kota Cirebon terkait video pembentangan bendera partai di Masjid Raya At Taqwa, Cirebon, Jawa Barat.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin menjelaskan dari pemanggilan pengurus Partai Ummat diketahui pembentangan bendera partai di tempat ibadah tersebut dilakukan pada 1 Januari 2023 sekitar Pukul 15.30 WIB.
Penjelasan pengurus Partai Ummat Kota Cirebon, kegiatan tersebut sebagai ungkapan rasa bahagia lantaran partai yang digagas Amien Rais telah lolos verifikasi peserta pemilu 2024.
Pembentangan bendera partai dan video yang beredar di publik itu disebut sebagai dokumentasi internal. Namun pengurus mengakui tidak membuat surat izin kepada pihak terkait berkaitan kegiatan tersebut.
Baca Juga: Amien Rais Ungkap Pesan Khusus untuk Jokowi Usai Partai Ummat Lolos Pemilu 2024
"Jadi setelah Salat Asar dilakukan sujud syukur ada peserta yang membawa bendera kemudian dibentangkan. Kalau dari penjelasan mereka itu untuk internal," ujar Joharudin saat ditemui jurnalis KOMPAS TV Muhamad Syahri Romdhon di kantor Bawaslu Cirebon, Kamis (5/1/2023).
Joharudin menambahkan terkait perisitwa tersebut Bawaslu Cirebon belum bisa memberikan sanksi kepada Partai Ummat karena belum masuk dalam tahapan kampanye.
Namun Bawaslu mengingatkan pengurus Partai Ummat Kota Cirebon untuk menjaga etika dan kondusifitas sebagaimana tertuang dalam UU Partai Politik.
Kemudian sebagai peserta pemiulu Partai Ummat harus mentaati UU Pemilu. Meski belum masuk tahap kampanye namun aktivitas politik politik di tempat ibadah masuk dalam larangan.
Baca Juga: Partai Ummat Besutan Amien Rais Dapat Nomor Urut 24 pada Pemilu 2024
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV