MA Tolak Kasasi Herry Wirawan, Keluarga Korban Tuntut Pembayaran Ganti Rugi Segera Dilakukan
Hukum | 4 Januari 2023, 23:49 WIBAset tersebut meliputi tanah dan bangunan serta hak terdakwa dalam Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Madani Boarding School, dan Ponpes Tahfidz Madani.
Nantinya, aset tersebut diputuskan untuk dilelang. Setelah itu, hasil pelelangannya diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Majelis Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan restitusi tidak dibebankan kepada negara, melainkan kepada terdakwa Herry Wirawan.
Sebelumnya, ganti rugi dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) serta menyerahkan perawatan sembilan anak dari para anak korban kepada Pemprov Jawa Barat.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV