> >

Pengacara: Putusan MA Menolak Kasasi Herry Wirawan Sesuai Harapan Keluarga Korban

Hukum | 5 Januari 2023, 06:10 WIB
JPU pada kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan meminta hakim merampass harta kekayaan terdakwa untuk diberikan pada para korban. (Sumber: Kejati Jabar)

GARUT, KOMPAS.TV - Keluarga korban menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi vonis mati terdakwa Herry Wirawan. 

Majelis hakim Kasasi MA menolak kasasi Herry, terdakwa pemerkosa 13 santriwati dan memperkuat putusan putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan vonis mati. 

Para korban Herry merupakan santriwati yang belajar di pesantren Madani Boarding School. Pesantren tersebut dikelola sendiri oleh Herry. 

Kuasa hukum korban, Yudi Kurnia menyatakan putusan MA tersebut sudah sesuai keinginan yang harapan keadilan bagi korban. 

Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Tetap Divonis Mati

Menurut Yudi putusan MA membuat telah keluarga korban tenang. Jika hukuman yang diharapkan tidak sesuai, dikhawatirkan para korban yang saat ini sudah punya anak akan kembali alami trauma.

Terlebih beberapa bulan lalu, psikologi korban yang mulai pulih kembali terguncang saat mendengar pemberitaan terkait Herry Wirawan. 

"Kalau divonis penjara suatu saat dia (Herry Wirawan) keluar ini akan membangkitkan lagi trauma korban. Itu yang ditakutkan korban," ujar Yudi saat ditemui jurnalis KOMPAS TV Ridwan Mustopa, Rabu (4/1/2023).

Yudi menambahkan putusan tersebut juga sesuai dengan aturan yang berlaku. Pertimbangan yang memberatkan yakni korban masih di bawah umur dan lebih dari satu orang, kemudian pelaku seorang guru yang menjadi panutan para santriwati. 

Baca Juga: Cerita Keluarga Korban Pemerkosaan Herry Wirawan: Anak Itu Bengkak Badannya seperti Hamil (2)

"Jadi sudah layak dihukum mati," ujar Yudi. 

Terkait ganti rugi, Yudi menjelaskan setelah salinan putusan kasasi diterima pihaknya akan mengajukan proses ganti rugi kepada pemerintah.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan merampas harta atau aset terpidana Herry untuk memenuhi biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban hingga dewasa atau menikah. 

Aset tersebut meliputi tanah dan bangunan serta hak terdakwa dalam Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Madani Boarding School dan Ponpes Tahfidz Madani.

Baca Juga: Kata Kemenag soal Kasasi Vonis Mati Herry Wirawan Ditolak MA: Ini Bisa Beri Efek Jera

Nantinya, aset tersebut diputuskan untuk dilelang. Setelah itu hasil pelelangannya diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Majelis Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan restitusi tidak dibebankan kepada negara, melainkan kepada terdakwa Herry Wirawan. 

Sebelumnya restitusi dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) serta menyerahkan perawatan sembilan anak dari para anak korban kepada Pemprov Jawa Barat.

"Setelah putusan kasasi inkracht (berkekuatan hukum tetap), akan dibicarakan lebih lanjut dengan pemerintah yang bertangung jawab terhadap restitusi," ujar Yudi. 

 


 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU