> >

Pembobol Rumah Jaksa KPK yang Curi Laptop Ternyata Sangat Profesional, Beraksi Kurang dari 6 Menit

Hukum | 4 Januari 2023, 07:10 WIB
Dua tersangka pelaku pembobolan dan pencurian di rumah salah satu Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Wirobrajan, Kota Yogyakarta dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (3/1/2023). (Sumber: ANTARA/Luqman Hakim)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Dua pelaku pembobolan dan pencurian di rumah seorang Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berada di Wirobrajan, Kota Yogyakarta, disebut sangat profesional dalam melancarkan aksinya.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra saat konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (3/1/2022).

Baca Juga: Polisi Dalami Motif Pencurian di Rumah Jaksa KPK yang Ambil Laptop, Harddisk hingga DVR CCTV

Kombes Nuredy menjelaskan tersangka SIP dan JN hanya membutuhkan waktu kurang dari enam menit untuk membobol rumah dan membawa pergi sejumlah barang milik Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho.

"Dari hasil penyelidikan kami, ternyata tersangka sudah sangat profesional. Kejadian tersebut pada pukul 09.39 WIB dan selesai dilaksanakan pukul 09.45 WIB dengan estimasi kejahatan waktu perbuatan kurang dari 6 menit," kata Nuredy.

Dalam peristiwa itu, pelaku membawa pergi laptop beserta tas, hard disk eksternal, telepon genggam, dan digital video recorder (DVR) CCTV milik Ferdian.

"Hasil keterangan korban laptop tersebut milik dinas, yaitu inventaris milik instansi KPK," ujar Nuredy.

Dari penelusuran polisi, kedua tersangka SIP dan JN merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sejumlah wilayah.

Baca Juga: Pencuri Laptop dan Hardisk di Rumah Jaksa KPK Diidentifikasi Beraksi Pakai Motor

Tersangka SIP adalah residivis yang pernah ditahan di Kota Tegal, Jawa Tengah, terkait kasus serupa berupa pencurian dengan pemberatan.

"Tersangka JN juga merupakan residivis di Cipinang pada 2019 dengan kasus yang sama dan residivis di wilayah Sulawesi Selatan dengan kasus narkoba," ujar dia.

Menurut Nuerdy, polisi meringkus keduanya di wilayah DKI Jakarta pada Senin (2/1/2022) di dua lokasi berbeda.

Tersangka SIP ditangkap di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, sedangkan tersangka JN ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur, kemudian ditahan di Mapolda DIY.

Beberapa alat bukti yang disita dari tersangka antara lain obeng untuk melakukan pencongkelan gembok dan pintu rumah korban, serta helm dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya.

Baca Juga: Dua Tersangka Pelaku Pencurian di Rumah Jaksa KPK di Yogyakarta Ditangkap di Sekitar Jakarta

"Sampai saat ini penyelidikan masih berlangsung dan kami masih melakukan penyelidikan untuk mendapatkan barang bukti lainnya," ujar Nuredy.

Terkait motif kedua tersangka melakukan aksi kejahatannya, ia mengatakan hingga kini polisi masih melakukan pendalaman termasuk mencari tahu kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

"Penyelidikan masih berlangsung dan hasil penyidikan selanjutnya nanti kami akan sampaikan," kata dia.

Kepada SIP dan JN, polisi menjerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun kurungan.

Sebelumnya, kasus pembobolan dan pencurian di rumah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferdian Adi Nugroho di Wirobrajan, Kota Yogyakarta terjadi pada Sabtu (24/12/2022).

Baca Juga: Jaksa KPK yang Laptopnya Dicuri Ternyata Tangani Sejumlah Perkara, Termasuk Eks Walikota Yogya

Dalam peristiwa itu, sebuah laptop beserta tas, hard disk eksternal, telepon genggam, dan digital video recorder (DVR) CCTV di kediaman Ferdian.

Sementara gerbang dan pintu utama rumah korban disebutkan dalam kondisi sudah terbuka dan rusak.

Peristiwa itu diduga berlangsung beberapa saat setelah jaksa KPK itu meninggalkan kediamannya untuk pulang kampung ke Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, Ferdian Adi Nugroho merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan KPK yang sedang menangani beberapa perkara, salah satunya terkait kasus mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Baca Juga: Rumah Jaksa KPK di Yogyakarta Dibobol Maling, Pelaku Ambil Laptop dan Berkas Penting

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: