> >

Kronologi Kemenag Dituduh Nunggak Rp11 Miliar ke 61 Hotel di Yogyakarta

Peristiwa | 30 Desember 2022, 18:21 WIB
Ilustrasi hotel. (Sumber: Dok. Pegipegi)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Beredar kabar Kementerian Agama (Kemenag) RI dituduh menunggak pembayaran tagihan 61 hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar Rp11 miliar.

Diketahui, hotel-hotel tersebut sempat digunakan untuk menginap para tamu Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi Nasional XIII) yang dihelat oleh Kemenag pada Juni 2022 lalu.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY pun berharap Kemenag dan penyelenggara Pesparawi Nasional XIII untuk melengkapi pembayaran tersebut.

Terkait hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, pembayaran merupakan tanggung jawab pihak event organizer (EO).

Baca Juga: Kata Sri Sultan soal Yogyakarta Macet Efek Liburan: Ya Jangan Ngeluh, Ikhlas Saja

Aji mengakui, berdasarkan penghitungan yang dilakukan, dana yang dihibahkan oleh Kemenag dan Pemda DIY sebenarnya belum mencukupi untuk penyelenggaraan Pesparawi.

Dia mengatakan, Pemda DIY sendiri turut menggelontorkan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk menyokong kecukupan dari total dana yang dibutuhkan gelaran sebesar Rp40 miliar-Rp50 miliar.

Sementara itu, Kemenag diketahui menggelontorkan Rp20 miliar untuk acara tersebut. Kemudian, sisanya dipercayakan kepada EO yang bersedia mencari sponsor.

"Sejak awal, pemerintah ini tidak ada niat mencari sponsor kalau sudah ada kesanggupan dari pihak EO, ya kita manfaatkan dana yang kita miliki saja," kata Aji, Rabu (28/12/2022) dikutip dari Tribun Jogja.

Namun, acara tetap berlangsung karena pihak EO telah menyanggupi untuk menutup kekurangan dana dengan mencari sponsor.

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Tribun Jogja


TERBARU