> >

Polisi di Gorontalo Dipecat karena Cabuli dan Setubuhi Tiga Anak di Bawah Umur

Peristiwa | 29 Desember 2022, 14:39 WIB
Ilustrasi - Seorang polisi menerima pemberhentian tidak dengan hormat setelah dinyatakan terbukti melakukan pencabulan dan persetubuhan tiga anak di bawah umur.(Sumber: Kompas.TV/Ant)

GORONTALO, KOMPAS.TV – Seorang polisi berpangkat Brigpol di Gorontalo diberhentikan dengan tidak hormat karena kasus pencabulan dan persetubuhan tiga anak di bawah umur. 

Yos Suarso (YS), nama bintara polisi itu, dinyatakan terbukti secara sah melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 8 Huruf C angka 3 dan/atau pasal 13 huruf D Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri Cahyono membenarkan pemberhentian Brigadir YS. YS telah mengajukan banding ke Komisi Kode Etik Polri, namun ditolak. "Benar, Kapolda Gorontalo telah mengeluarkan Keputusan dengan Nomor Kep/273/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022,"kata Kombes Wahyu di Gorontalo, dikutip Antara, Kamis (29/12/2022).

Menuru Kombes Wahyu, keputusan Kepolda Gorontalo berisi tentang pemberhentian YS tidak dengan hormat dari dinas kepolisian terhitung mulai tanggal 23 Desember 2022. 

Kasus YS, kata Kombes Wahyu, menjadi atensi Kapolda Gorontalo sejak pertama kali muncul. Karena itu, kasus YS diproses secara cepat dan diberikan sanksi yang berat baik kode etik maupun pidananya.

Baca Juga: Atlet Gulat Yogyakarta Diduga Dicabuli Pelatih, Satreskrim Polres Bantul Periksa 4 Saksi

"Sudah menjadi komitmen Bapak Kapolda untuk memberikan sanksi tegas kepada Brigpol Yos Sudarso atas perbuatan tidak beradab, baik sanksi Kode Etik maupun pidana," kata dia. "Itu sudah dibuktikan dengan dikeluarkannya Keputusan Kapolda tentang PTDH kepada yang bersangkutan, disamping proses pidana juga sudah berjalan."

Dengan adanya keputusan PTDH, status Yos Sudarso bukan lagi anggota Polri.

Menururt Wahyu, informasi ini penting diketahui oleh masyarakat, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.  Misalnya, penyalahgunaan status dengan mengatakan dirinya masih anggota Polri untuk melakukan tipu daya terhadap masyarakat.

“Padahal yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota Polri," jelas Wahyu.

Brigpol YS dilaporkan ke SPKT Polda Gorontalo atas dugaan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap tiga orang anak di bawah umur.  Laporan itu masuk ke SPKT pada Minggu (10/7/2022) malam.

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU