> >

Fakta 2 Remaja Bunuh Ibu dan Bayi Gara-gara Knalpot Racing, Sempat Rekayasa Korban Diperkosa

Kriminal | 27 Desember 2022, 08:40 WIB
Polres Inhu saat menggelar konferensi pers penangkapan dua pelaku pembunuhan ibu dan bayi, di Kabupaten Inhu, Riau, Sabtu (24/12/2022). (Sumber: Dok. Polres Indragiri Hulu)

RIAU, KOMPAS.TV - Seorang ibu dan anaknya yang masih bayi menjadi korban pembunuhan oleh dua remaja Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat, Indragiri Hulu, Riau.

Adalah seorang ibu bernama Arita (45) dan anaknya yang masih bayi berusia 9 bulan berinisial RAF yang menjadi korban pembunuhan oleh dua remaja itu.

Baca Juga: Kronologi Dua Remaja Bunuh Ibu dan Bayi di Riau, Mengaku Sakit Hati Dimarahi karena Knalpot Bising

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Bachtiar Alponso mengungkapkan kedua remaja yang melakukan pembunuhan itu masing-masing berinisial F (15) dan NA (17).

Mereka berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Indragiri Hulu dan Polsek Rengat Barat pada Jumat (23/12/2022).

Bachtiar menjelaskan kedua pelaku tersebut mengaku membunuh ibu dan bayinya itu karena sakit hati kerap dimarahi oleh suami yang juga ayah korban bernama Masroni.

Sebab, menurut pengakuan kedua pelaku tersebut, kata Bachtiar, Masroni memarahi F dan NA karena dianggap kerap mengganggu tidur anaknya yang masih balita.

Diketahui, kedua pelaku bersama teman-temannya kerap lewat di depan rumah korban dengan mengendarai sepeda motor berknalpot racing yang mengeluarkan bunyi bising.

Baca Juga: Terungkap Wanita di Bogor yang Tewas Ditusuk 17 Kali Hendak Diperkosa, Pelaku Ternyata Sopir Angkot

Bunyi bising knalpot motor pelaku itulah dianggap Masroni membuat tidur korban RAF terganggu. Karena sebab itu, Masroni kemudian memarahi mereka.

"Suami korban marah kepada pelaku, karena suara sepeda motor pelaku membuat bising dan mengganggu tidur bayinya," kata Bachtiar dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (26/12/2022).

Bachtiar mengungkapkan, korban Arita dibunuh oleh pelaku F dengan cara memukul kepala korban pakai shockbreaker motor.

Korban Arita yang mendapat pukulan di kepala dan lehernya dengan shockbreaker lantas terkapar di tanah.

Kemudian, pelaku F masih sempat sekali lagi melakukan aksi kekerasan berbeda terhadap Arita untuk memastikan korban tewas.

Baca Juga: Ibu Muda Dihabisi Tetangga saat Suami Kerja, Sang Anak Lihat Pembunuhan Itu Terus Berteriak Histeris

Karena korban mengalami luka setelah dipukul, pelaku F lalu sempat membersihkan darah di kepala korban menggunakan air yang ada di ember.

"Setelah korban dipastikan meninggal dunia, pelaku menyeret mayat korban ke semak-semak di samping rumah korban," ujar Bachtiar.

Adapun RAF tewas karena dibekap oleh pelaku NA. Bachtiar menuturkan, NA kemudian memasukkan jasad bayi itu ke dalam karung yang sudah disediakan oleh F.

"Mayat bayi tersebut kemudian dibuang oleh pelaku tak jauh dari mayat ibunya," ucap Bachtiar.

Menurut Bachtiar, kedua jasad korban pembunuhan itu lantas ditemukan oleh warga sekitar pada Rabu (21/12/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: [FULL] Cerita Ferdy Sambo Soal Terbongkarnya Skenario Pembunuhan Yosua

Lebih lanjut, Bachtiar mengatakan jenazah korban Arita saat ditemukan kondisinya dalam keadaan telentang tanpa celana. Bajunya naik ke atas, lalu posisi tangannya ke atas wajah.

Sedangkan wajah Arita oleh pelaku ditutup pakai kain warna merah muda yang diduga merupakan celana korban. Dari hasil pemeriksaan polisi, ditemukan luka di kepala korban Arita.

Sementara korban RAF, ditemukan dalam karung dan masih menggunakan pakaian. Jasad bayi tersebut berada sekitar 10 meter dari letak jenazah ibunya.

Bachtiar menuturkan jenazah Arita yang ditemukan dalam kondisi demikian ternyata memang disengaja. Pelaku F, kata Bachtiar melakukan rekayasa agar seolah-olah itu adalah kasus pemerkosaan.

Atas perbuatan tersebut, Bachtiar mengatakan, kedua pelaku F dan NA dijerat dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Pembunuhan Pegawai Total Buah Segar oleh Bawahannya Terbongkar dari Patahan Kuku Korban

"Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," ujar Bachtiar.

"Selain itu, juga dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan Pasal 1 butir 1 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara."

Sementara Penjabat Sementara (Ps) Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Polres Indragiri Hulu, Aipda Misran, saat ditanya apakah kedua pelaku dapat dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, ia menjawab akan berkoordinasi dengan kejaksaan.

"Nanti menunggu petunjuk jaksa. Kita akan terus berkoordinasi dengan Kejari Inhu," ujar Aipda Misran.

Baca Juga: Pegawai Wanita Total Buah Segar yang Dibunuh Rekan Kerjanya Ternyata Jabat Kepala Toko

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU