Menhub Minta Korban Mobil Tercebur di Dermaga Merak Diberi Ganti Rugi, ASDP: Ditanggung Asuransi
Update | 26 Desember 2022, 07:10 WIBBANTEN, KOMPAS.TV - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menegaskan biaya perawatan kedua orang korban yang kendaraannya jatuh di Dermaga Dua Pelabuhan Merak, Banten, Jumat (23/12/2022) lalu, akan ditanggung oleh asuransi.
Selain itu perbaikan kendaraan jenis Toyota Calya yang tercebur juga ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, klaim atas kerusakan kendaraan akan diproses oleh PT Jasaraharja Putera.
Sedangkan untuk biaya perawatan rumah sakit kedua korban akan ditanggung oleh PT Jasa Raharja.
"Kami mohon maaf atas kekurangan dalam pelayanan yang diberikan, tentunya kami akan terus berupaya memperbaiki dan terus meningkatkan kualitas layanan ASDP kepada pengguna jasa," ujar Shelvy melalui keterangan tertulisnya, Minggu (25/12/2022), dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Menhub Perintahkan ASDP Ganti Rugi Penuh Korban Mobil Tercebur di Pelabuhan Merak
Kronologi versi PT ASDP Indonesia Ferry, insiden itu terjadi saat proses muat di side ramp dermaga 2 Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten, pada Jumat (23/12/2022) pukul 21.45 WIB.
Shelvy menceritakan, setelah itu terjadi pergerakan kapal yang membuat kendaraan itu jatuh ke laut.
"Terjadi pergerakan kapal sehingga kendaraan yang tepat berada di lidah side ramp, terjatuh ke laut," ujar Shelvy.
Tidak lama kemudian ASDP bersama dengan Basarnas dan Polairud melakukan evakuasi, dua orang penumpang berhasil diselamatkan dan mobil berhasil diangkat pada Sabtu (24/12/2022) pukul 13.00 WIB.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com