> >

Sepanjang 2022 Polri Pecat 25 Personel di Maluku, Desersi Jadi Kasus Terbanyak

Hukum | 25 Desember 2022, 12:48 WIB
Kabid Humas Polda Maluku menyebut sepanjang tahun 2022, sebanyak 25 anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Maluku mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan. (Sumber: Antara/Winda Herman)

Roem menambahkan, pemecatan terhadap puluhan anggota Polri itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mereka yang dipecat dari dinas kepolisian, kata dia, telah menjalani sidang disiplin dan kode etik.

Pemecatan itu dikatakan sebagai sikap tegas dari pimpinan Polri untuk menegakan aturan dan keadilan.

Baca Juga: Dinilai Lakukan Pelanggaran Berat Terkait Peluru Nyasar, Bripka F Terancam PTDH!

Menurutnya siapa pun anggota yang berbuat pelanggaran tidak pernah akan dilindungi dan pasti akan dihukum sesuai perbuatannya.

“Jadi siapa pun anggota yang bersalah tidak akan dilindungi dan pasti akan dihukum. Ini telah menjadi komitmen pimpinan Polri,” katanya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU