Satu Peserta Tarik Tambang di Makassar Tewas, Ketua Panitia Lomba Jadi Tersangka
Peristiwa | 25 Desember 2022, 12:24 WIBTersangka dijerat Pasal 359 KUHP karena diduga melakukan kesalahan atau kealpaan yang menyebabkan orang lain mati.
Sebelumnya diberitakan, awalnya pihak panitia sempat mengatakan bahwa korban sebelum insiden tersebut tengah berfoto selfie.
Bahkan disebutkan korban itu selfie sambil memegang tali hingga akhirnya tertarik dan meninggal dunia.
Namun, berdasarkan rekaman CCTV yang beredar di media sosial, tidak ada aktivitas selfie yang sedang dilakukan oleh korban pada detik-detik kejadian.
Dalam rekaman video CCTV tersebut, korban terlihat sedang berdiri bersama peserta yang lainnya.
Namun tiba-tiba saja tali yang berada di dekatnya itu tertarik dengan kecepatan tinggi, kemudian melilit korban hingga terpental dan kepalanya terkena beton jalan.
Masita, Ketua RT 001 RW 007 Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, meninggal dunia dan 13 orang lainnya luka.
Korban luka ada yang mengalami patah tulang, ada mengalami robek pada kaki dan lecet.
Baca Juga: Tarik Tambang IKA Unhas, Polisi Periksa 25 Saksi dan CCTV Peristiwa Naas Tersebut!
Perlombaan berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman pada 18 Desember 2022 pukul 06.00 Wita.
Peserta membentangkan tali dengan panjang 1.540 meter. 5.000 peserta merupakan gabungan dari alumni Unhas dan warga Kota Makassar.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Tribunnews.com