Pengakuan Rekan Wartawan Iptu Umbaran: Sebelumnya Panggil "Wok", Sekarang Manggilnya "Ndan"
Peristiwa | 20 Desember 2022, 13:34 WIBMenurutnya, polisi biasanya memiliki fisik yang tegap, badan berisi, dan potongan rambut cepak. Sementara itu, Bowo digambarkan Fauzan memiliki fisik yang kurus.
“Saya pribadi bangga dengan capaian Mas Bowo yang sekarang menjadi Kapolsek. Semoga ke depan, kariernya semakin moncer,” ujarnya.
Tak pernah bicara soal penugasan liputan
Sementara itu, wartawan Blora yang enggan disebut namanya, menceritakan, Bowo tidak pernah membicarakan hal-hal terkait penugasannya kepada wartawan-wartawan di Blora, baik sebelum maupun sesudah jati dirinya sebagai polisi terungkap.
Obrolan yang terjadi di antara mereka adalah terkait tugas peliputan dan hobi.
“Kalau mengobrol seringnya terkait bonsai. Di rumahnya banyak banget tanaman bonsai. Bahkan, dia sampai jadi Ketua Pecinta Bonsai Blora. Beberapa waktu lalu juga sempat bikin pameran bonsai,” ujarnya.
Selain hobi bonsai, Bowo juga disebut menyukai olahraga, khususnya sepak bola dan futsal. Saat masih menjadi wartawan, Bowo sempat mengikuti beberapa pertandingan sepak bola persahabatan melawan wartawan dari daerah lain di Jateng.
Menurut wartawan tersebut, hampir tidak ada perubahan perlakuan dari para wartawan Blora kepada Bowo setelah mereka tahu Bowo adalah polisi.
“Paling panggilan saja yang berubah sedikit. Biasanya kami manggil dia Wok, terus setelah tahu kalau dia pejabat kami manggilnya jadi Ndan (Komandan). Bukan apa-apa, hanya menghormati jabatannya saja,” imbuhnya.
Sikap PWI
Setelah kasus ini viral, Dewan Kehormatan PWI Pusat memutuskan memberhentikan Bowo dari keanggotaan PWI. Hal itu lantaran ia dinilai melanggar sejumlah aturan, meliputi Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Dasar PWI, dan Kode Perilaku Wartawan.
Atas pelanggaran itu, Bowo dianggap tidak layak dan memenuhi syarat menjadi anggota PWI.
“Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan wartawan bersikap independen, bersikap kstaria, menunjukkan identitas diri, dan tepercaya. Adapun Pasal 16 Kode Perilaku Wartawan menegaskan, aparatur sipil negara, termasuk dalam hal ini anggota TNI dan Polri, tidak diperbolehkan menjadi anggota PWI,” sebut Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang, dalam keteranganya.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.id