Simak Ketentuan Misa di Gereja Katedral Jakarta saat Natal 2022, Terbagi dalam 3 Sesi
Agama | 17 Desember 2022, 06:50 WIBSementara pada pelaksanaan Misa Natal (25/12), sesi satu dilaksanakan pukul 08.30 WIB (misa pontifikal daring dan luring), sesi dua pukul 11.00 WIB (misa anak-anak secara luring), dan sesi tiga pukul 17.00 WIB (luring dan daring).
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, tidak ada pembatasan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, baik dari sisi kegiatan ibadah maupun perayaan.
Baca Juga: Kapolri: Operasi Lilin Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023 akan Libatkan 166.000 Personel
"Untuk tahun ini, sudah tidak ada pembatasan," kata Muhadjir.
Meskipun tidak ada pembatasan, lanjut Muhadjir, masyarakat tetap wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19.
"Tapi, ketentuan-ketentuan masih berlaku, termasuk juga di dalamnya penyelenggaraan ibadah; tetapi pada prinsipnya, untuk tahun ini, perayaan Natal dan Tahun Baru sudah dibolehkan," katanya.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV