> >

Kisah Umar Patek yang Berlinangan Air Mata dan Minta Maaf kepada Korban Bom Bali 2002

Peristiwa | 14 Desember 2022, 06:45 WIB
Umar Patek (kiri) meminta maaf atas kepada korban Bom Bali atas perbuatan yang pernah dilakukannya, Selasa (13/12/2022). (Sumber: Kompas.com/Hamzah Arfah)

LAMONGAN, KOMPAS.TV - Perakit bom dalam insiden Bom Bali 2002, Umar Patek atau Hisyam bin Alizein, meminta maaf kepada para korban dan keluarga korban atas peristiwa tersebut, Selasa (13/12/2022).

Umar Patek menangis ketika mengutarakan permintaan maaf itu. Air matanya jatuh membasahi pipinya.

Di Yayasan Lingkar Perdamaian dan kediaman Ali Fauzi di Tenggulun, Kecamatan Solokuro, Lamongan, Jawa Timur, ia memohon permintaan maafnya itu diterima.

"Kepada seluruh korban bom Bali, serta keluarga korban, saya memohon maaf dengan penuh ketulusan dari hati," ujar Umar Patek, dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/12).

Baca Juga: Umar Patek Bebas, Mantan Napi Teroris yang Ikrar Setia ke NKRI, tapi Dikhawatirkan Australia

"Dan saya tidak akan segan-segan untuk memohon, permohonan maaf itu," lanjutnya di hadapan awak media.

Ia juga meminta maaf khususnya kepada masyarakat Bali. Pasalnya, atas kejadian Bom Bali 2002 tersebut membawa dampak buruk bagi Indonesia dan merugikan warga.

"Saya memohon maaf pula kepada seluruh masyarakat Bali, yang akibat dari bom Bali tersebut banyak mengakibatkan kerugian yang sangat besar," terang dia.

"Bukan hanya masyarakat Bali pada khususnya, namun kepada bangsa Indonesia pada umumnya," jelas Patek berlinangan air mata.

Baca Juga: Pelaku Bom Bali Umar Patek Dapat Remisi 5 Bulan, Bisa Bebas Bersyarat Bulan Ini, PM Australia Kecewa

Umar Patek saat diadili pada 8 Maret 2012. Pada Jumat (19/8/2022), Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengungkapkan kekecewaannya atas kemungkinan pembebasan bersyarat Umar Patek, salah seorang pelaku teror Bom Bali 2002, pada bulan ini. (Sumber: AP Photo/Tatan Syuflana, File)

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, pada Rabu (7/12/2022) silam, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) memberikan pembebasan bersayarat untuk narapidana kasus terorisme (napiter) Bom Bali I, Hisyam alias Umar Patek.

Selama masa bebas bersyarat itu, Umar Patek wajib mengikuti program bimbingan di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya hingga 29 April 2030.

Baca Juga: Australia Ikut Peringati 20 Tahun Bom Bali, Albanese: Rasa Sakitnya Tidak Meredup

Umar Patek adalah mantan anggota kelompok militan Jemaah Islamiyah yang berafiliasi dengan jaringan teroris Al Qaeda. 

Laki-laki yang lahir pada 1970 ini merupakan satu dari sejumlah orang yang terlibat dalam peristiwa Bom Bali I pada 2002.

Ia bahkan sempat menjadi buronan terorisme paling di cari, salah satunya oleh pemerintah Amerika Serikat (AS).

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU