> >

Polda Jateng Pecat Polisi yang Video Masturbasinya Viral

Peristiwa | 5 Desember 2022, 19:19 WIB
Ilustrasi. Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada polisi yang video masturbasinya viral di media sosial. (Sumber: SHUTTERSTOCK)

SEMARANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada polisi yang video masturbasinya viral di media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan polisi tersebut merupakan anggota Samapta Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah.

"Memang benar video viral tersebut adalah video oknum anggota Samapta Polres Pekalongan," jelas Iqbal, Senin (5/12/2022), dikutip dari Kompas.com.

Ia menjelaskan Polda Jateng telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca Juga: Polda Jateng Tanggapi Anggotanya yang Viral Bermasturbasi, Tak akan Lepas dari Jerat Hukum

Hasilnya, anggota tersebut terbukti melakukan sanksi berat karena melanggar kode etik Polri, disiplin, dan atau tindak pidana.

Sehingga anggota tersebut akhirnya diputuskan untuk diberhentikan tidak dengan hormat dan termuat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri nomor PUT/02/IX/2022/KKEP.

Iqbal menjelaskan video masturbasi tersebut merupakan video lama yang telah direkam pada Juni 2022 silam.

"Video tersebut adalah video lama, kejadian pada tanggal 2 Juni 2022," tambahnya.

Atas peristiwa tersebut, ia mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU