Polda Jateng Tanggapi Anggotanya yang Viral Bermasturbasi, Tak akan Lepas dari Jerat Hukum
Viral | 5 Desember 2022, 16:13 WIBIqbal mengungkapkan Polda Jateng telah melakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Putusan itu telah termuat dalam nomor sidang Komisi Kode Etik Polri nomor PUT/02/IX/2022/KKEP.
Baca Juga: Kebaya Merah Trending di Medsos, Awas Bahaya Kecanduan Video Porno Bisa Turunkan Fungsi Otak
Anggota itu terbukti melakukan pelanggaran sanksi berat karena melanggar KKEP, disiplin, dan atau tindak pidana.
Iqbal memberikan imbauan kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial atas kasus tersebut.
"Imbauan kita itu adalah video lama tetapi selalu diunggah," tutur Iqbal.
"Mari kita bijak bermedsos. Ada UU ITE yang mengatur penyebaran konten tersebut," pungkasnya.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com