Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pemicu Bentrok Warga di Maluku Tenggara
Kriminal | 1 Desember 2022, 05:25 WIBAMBON, KOMPAS.TV – Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka pemicu konflik antara Desa Elath dan Desa Bombay, di Kei Besar, Maluku Tenggara (Malra).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat, menjelaskan hal itu di Ambon, Rabu (30/11/2022).
“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia, dikutip Antara.
Selain menetapkan sebagai tersangka, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku juga telah menahan kelimanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi konflik, tiga tersangka diduga berperan sebagai pelaku penganiayaan dengan anak panah.
Baca Juga: Bentrok Antar Dua Desa di Maluku Tenggara, Sejumlah Orang Terluka Akibat Panah dan Sabetan Parang
“Tiga di antaranya adalah diduga pelaku penganiayaan dan penggunaan panah, dan dua lainnya pelaku penyelundupan senjata tajam berupa parang dan busur,” ujar Roem.
Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP yang menjelaskan tentang penganiayaan dengan luka berat, sehingga diancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Sedangkan dua orang lainnya diduga sebagai pelaku penyelundupan senjata tajam, dan akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
“Sementara sudah ditahan di Polres Malra,” katanya lagi.
Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombes Pol Andi Iskandar mengatakan lima pelaku tersebut bukanlah pelaku yang mengakibatkan kebakaran, tetapi yang menjadi pemicu awal sehingga terjadi konflik antara Bombay dan Elath.
Saat ini, pihak kepolisian juga masih melanjutkan proses penyelidikan terhadap pelaku pembakaran dan perusakan rumah warga dalam konflik tersebut.
Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun juga pernah meminta aparat kepolisian bersikap tegas dengan menangkap pihak-pihak yang diduga menjadi pemicu terjadinya konflik antarwarga di Desa Bombay dan Desa Elath belum lama ini.
Peristiwa bentrok antarwarga di Kei Besar pada 12 November lalu mengakibatkan kerusakan berupa kendaraan roda dua yang terbakar berjumlah enam unit, di Ohoi Depur dan Wakatran dekat Ohoi Elath.
Lalu, enam rumah warga Ohoi Depur, Wakatran, dan Wakol, dua bangunan sekolah SMP dan SMA di Wakatran, dan 22 rumah warga di Ohoi Ngurdu terbakar serta rusak berat.
Akibat peristiwa itu, belasan warga terluka, dengan rincian di Ohoi Bombay ada 14 orang, Ngurdu satu orang, Ohoi Soinrat tujuh orang, Ohoi Watsin enam orang, dan Elath 22 orang.
Baca Juga: Warga Dua Desa di Maluku Tenggara Terlibat Bentrok Akibat Sengketa Lahan!
Sebanyak dua anggota kepolisian juga mengalami luka akibat panah, yakni Matias Vavu anggota Brimob BKO Yon C Pelopor Tual yang mengalami luka panah pada paha kiri, dan Surya Indra Lasmana anggota Polsek Kei Besar yang mengalami luka panah pada pinggang sebelah kiri.
Sementara itu, untuk dua korban jiwa masing-masing berasal dari Ohoi Bombay, yakni Tosy Urbanus Uluhayanan (28) yang meninggal dunia akibat proyektil pada bagian tenggorokan, dan satu warga lansia dari Ohoi Ngurdu bernama Daniel Kabinubun (62) meninggal dunia akibat terjebak di dalam rumah yang terbakar.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara