> >

Anak Racuni Keluarga Sendiri di Magelang Ditetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Motifnya

Update | 29 November 2022, 12:30 WIB
Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun di tempat kejadian perkara anak racuni keluarga hingga tewas, Magelang, Jawa Tengah, Senin (28/11/2022) (Sumber: KOMPAS TV)

Rencana pembunuhan terhadap kedua orang tua dan kakaknya ini dilakukan sebanyak dua kali.

Upaya pembunuhan pertama dilakukan pada 23 November lalu. Saat itu pelaku menaruh racun jenis arsenik di minuman dawet yang sengaja dibelinya.

Kemudian dawet-dawet itu diberikan kepada orang tua, kakak, serta beberapa orang lainnya.

"Rabu sudah mencoba (meracuni korban), tapi kadar racunnya rendah, sehingga hanya membuat korban muntah-muntah," jelasnya.

Karena gagal, pelaku kembali melakukan aksinya dengan menaruh racun di dalam minuman teh dan es kopi pada Senin (28/11/2022) kemarin.

Pelaku menaruh racun sebanyak dua sendok teh ke minuman yang diminum oleh para korban hingga akhirnya meninggal.

Sajarod menambahkan, saat ini pelaku sudah ditahan penyidik dan dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Baca Juga: Pengakuan Kerabat Satu Keluarga Tewas Diracun di Magelang: Pelaku Sering Hamburkan Uang

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Tribun Jogja


TERBARU