Konspirasi Dua Residivis Jadi Penjaga Malam di Bantul Gasak Mobil Bos
Kriminal | 9 November 2022, 16:16 WIBBaca Juga: Polisi Tembak Residivis Curanmor Di Kota Palu
Berdasarkan pengakuan tersangka, motif pencurian adalah alasan
DP dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV