> >

Konspirasi Dua Residivis Jadi Penjaga Malam di Bantul Gasak Mobil Bos

Kriminal | 9 November 2022, 16:16 WIB
Ilustrasi pencurian (Sumber: Net/Google)

Baca Juga: Polisi Tembak Residivis Curanmor Di Kota Palu

Berdasarkan pengakuan tersangka, motif pencurian adalah alasan

DP dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU