Sistem Poin SIM Diterapkan Polda Jateng, Sering Melakukan Pelanggaran Terancam Dicabut
Sosial | 6 November 2022, 16:30 WIBSejumlah pelanggaran tindak pidana lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi poin tersebut diatur pada Pasal 33 ayat 2, yaitu pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.
Sementara pada Pasal 38 disebutkan pemilik SIM yang sudah mencapai 12 poin akan dijatuhi sanksi penahanan sementara atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
Namun, jika poin sudah mencapai 18 poin maka sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pemilik SIM yang mendapatkan sanksi tersebut, menurut Pasal 39 ayat 3, dapat mengajukan kembali permohonan mendapatkan SIM dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi, serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com