Persatuan Nelayan Kalsel Deklarasi Jaga Kondusifitas Perairan, Berharap Kesejahteraan Meningkat
Berita daerah | 2 November 2022, 09:39 WIBHal ini mengingat kebanyakan para nelayan lokal dalam menangkap ikan masih menggunakan alat tangkap berupa jala tradisional.
Selain itu alat jenis cantrang dianggap merusak seluruh biota Laut termasuk hewan maupun tumbuhan atau karang.
Berdasarkan Permen Kelautan dan Perikanan RI No. 18 Tahun 2021 bahwa alat tangkap ikan jenis Cantrang / Pukat Harimau merupakan alat tangkap ikan yang dilarang oleh Pemerintah, namun Penggunaan Alat Tangkap Ikan Jenis Cantrang hanya bisa digunakan di perairan 12 mil ke atas, sedangkan otorita penyidik dilakukan dari Pol Airud Polda Kalsel hanya 12 mil dari pinggir pantai sedangkan 12 mil s/d 24 mil penyidikan dilakukan oleh TNI AL.
Baca Juga: Mahasiswa ULM Buat Mobil Hemat Energi, 1 Liter BBM Bisa Tempuh 250 Km
Jamaluddin pun berharap dengan seruan dalam menjaga kondusifitas perairan wilayah Kalsel, semua nelayan bisa ikut andil dalam menjaga kawasan perairan Kalsel.
“Ke depan dengan terciptanya situasi yang kondusif di perairan kalsel diharapkan hasil tangkapan ikan para nelayan bisa lebih meningkat dan kesejahteraan para nelayan bisa lebih sejahtera,” tutupnya.
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV