> >

7 Fakta Pelaku Penusukan Anak di Cimahi, Berniat Mencuri Ponsel hingga Terancam Hukuman Mati

Viral | 24 Oktober 2022, 20:01 WIB
Tersangka penusukan anak perempuan di Cimahi, Jawa Barat, Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical saat ditampilkan polisi dalam konferensi pers, Senin (24/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

CIMAHI, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor (Polres) Cimahi yang bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil menangkap Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical, tersangka pelaku penusukan anak di Cimahi, Jawa Barat.

Polisi mengungkapkan sejumlah fakta terkait identitas hingga motif pelaku.

1. Berniat merampas ponsel yang ternyata tidak dibawa korban

Berawal dari sakit hati karena diejek tak punya ponsel oleh temannya, Ical berniat melakukan pencurian dengan membawa senjata tajam.

"Pada tanggal 19 (Oktober 2022) tersangka pengen meminjam HP dari temannya Saudara G namun oleh temannya tersebut diledek bahwa 'Kamu ini sudah tahun 2022 masih belum juga punya HP, usaha dong,'" kata Kadiv Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam konferensi pers yang disiarkan dalam Breaking News KOMPAS TV, Senin (24/10/2022).

"Nah ini akhirnya membuat tersangka merasa sakit hati dan juga berniat untuk mencari HP, tapi dengan cara yang tidak benar."

Setelah sempat berputar-putar dengan mengendarai sepeda motor, Ical pun mengikuti seorang anak yang berjalan di Jalan Mukodar Tengah, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Ical disebut sempat turun dan mengejar korban berusia 12 tahun itu. Ibrahim menyatakan, korban sempat lari namun tak dapat menghindari tikaman senjata tajam yang dibawa tersangka.

"Pada saat dikejar tersebut korban sempat lari, namun kemudian begitu dekat langsung ditikam oleh tersangka," jelas dia.

Ical pun bergegas menggeledah tas dan badan korban yang saat itu masih sadar untuk merampas HP, namun ternyata korban tidak membawa alat komunikasi tersebut.

"Setelah ditikam, dilakukan penggeledahan tas korban, di mana tidak ditemukan barang yang diharapkan. Kemudian dia menggeledah badan (korban) juga tidak ditemukan," 

Sontak, korban berteriak minta tolong. Setelah itu, Ibrahim mengungkapkan, Ical langsung melarikan diri.

"Korban berteriak minta tolong, setelah itu tersangka melarikan diri," jelas dia.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Penusukan Anak di Cimahi, Pelaku Awalnya Diejek Teman karena Tak Punya HP

2. Menggunakan motor milik teman

Ical meminjam sepeda motor temannya untuk mencari orang yang akan dijadikan sasaran perampasan HP.

Polisi mengatakan bahwa setelah meminjam motor temannya, Ical pulang ke rumahnya untuk mengambil tas yang sudah berisi senjata tajam sangkur.

"Setelah itu dia keluar dan mencari sasaran. Pertama, dia stand by di pom bensin," jelas Ibrahim.

Setelah mengisi bensin, kata Ibrahim, Ical kembali meliihat situasi yang saat itu masih ramai.

Kemudian laki-laki berusia 22 tahun itu berkeliling mengendarai sepeda motor dan menuju ke di Jalan Mukodar Tengah, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

"Terlihat dalam CCTV bahwa tersangka menggunakan sepeda motor berputar-putar di sekitar area TKP, kemudian relevan juga dengan hasil pemeriksaan," ujarnya.

Ia menerangkan, Ical kemudian melihat sasaran, yakni dua anak yang sedang berjalan menuju persimpangan Jalan Mukodar Tengah. Saat itu, Ical memilih untuk membuntuti korban berinisial PS yang merupakan siswa sekolah dasar.

"Satu orang berjalan ke kiri, satu orang berjalan lurus, dia memilih jalan ke kiri tersebut karena dia memperhitungkan korban yang cukup lemah dan areanya sepi," ungkap Ibrahim.

3. Bekerja sebagai tukang parkir dan sempat minum minuman keras

Polisi mengungkapkan bahwa Ical sehari-hari bekerja sebagai seorang juru parkir.

"Sehari-hari dia tukang parkir. Makanya kami periksa dari temannya yang kebanyakan profesi tukang parkir dan yang, maaf, mengonsumsi minuman keras," kata Kapolres Cimahi Imron Ermawan, Senin (24/10/2022), dalam tayangan Breaking News KOMPAS TV.

Imron mengatakan, Ical meminum minuman keras di sebuah rumah di wilayah Andir, Kota Bandung.

"Kurang lebih dua sampai tiga kilometer dari Cimahi," tuturnya.

4. Identitas terungkap karena polisi dapat banyak rekaman CCTV dan viral di medsos

Imron menyatakan bahwa pihak Polres Cimahi dan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP.

"Tim menyisir semua CCTV yang ada di lingkungan kelurahan tersebut dan mengambil banyak data CCTV," jelas Imron.

Ia mengaku pihaknya mendapatkan titik terang dari rekaman CCTV yang menjadi barang bukti tersebut.

Menurut dia, video CCTV yang viral mendorong masyarakat yang mengenali tersangka pelaku, lapor polisi.

"Masyarakat yang mengenali Rizal pun melapor kepada polisi," ujarnya.

Ia mengatakan, polisi juga memeriksa teman tersangka yang minum minuman keras bersama laki-laki berusia 22 tahun itu.

"Akhirnya polisi mengekspose informasi tersangka," tegasnya.

Baca Juga: Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Ditangkap saat Sedang Tidur, Sempat Melawan dan Akhirnya Ditembak

5. Hampir kabur ke Kalimantan

Imron mengatakan, Ical hampir kabur ke Kalimantan pada Senin (24/10/2022).

Namun, rencana melarikan diri itu gagal karena polisi menangkapnya pada Minggu (23/10/2022) malam.

6. Ditangkap polisi saat sedang tidur

Imron mengungkapkan, polisi menangkap Ical di sebuah rumah di gang Sukasari, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat.

"Saat dilakukan penangkapan di rumah di Sukasari, kami dobrak rumah tersebut, dia lagi dalam keadaan tidur," kata dia.

Saat ditangkap, Ical sempat menyerang petugas yang akan melakukan pengembangan dan mencari barang-barang bukti.

Menurut Imron, saat menunjukkan sejumlah barang bukti, Ical melakukan perlawanan yang membahayakan petugas.

"Saat menunjukkan bukti-bukti, dia berusaha lari dan menyerang petugas," ujar Imron.

Oleh karena itu petugas pun menembak kaki kanan pelaku.

"Akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur," imbuhnya.

Baca Juga: Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Terancam Hukuman Mati atau Minimal Penjara 20 Tahun

7. Terancam hukuman mati

Ical diduga melakukan penusukan terhadap PS yang sedang berjalan pulang ke rumah selepas mengaji di Jalan Mukodar, Kota Cimahi, Jawa Barat pada Rabu (19/10/22) sekitar pukul 18.45 WIB.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati menggunakan senjata tajam," ungkap Ibrahim.

Ical pun terancam hukuman pidana mati atau penjara sedikitnya 20 tahun.

"Tersangka dikenakan pasal berlapis, Pasal 340 juncto 339 juncto 338 juncto 365 ayat 3 KUHP, kemudian juncto pasal 80 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal pidana mati dan minimal 20 tahun penjara," tegas Imron.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU