> >

Ternyata, Ini Motif Pelaku Tusuk Bocah Perempuan Saat Pulang Ngaji di Cimahi hingga Tewas

Hukum | 24 Oktober 2022, 12:07 WIB
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menunjukkan foto pelaku penusukan seorang anak yang pulang mengaji saat menggelar konferensi persi di Mapolres Cimahi, Minggu, (23/10/2022). (Sumber: Tribun Jabar/Hilman Kamaludin)

Selain menangkap tersangka, kata Ibrahim, polisi juga sudah menyita barang bukti berupa motor yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.

Selain itu, polisi juga menyita sepasang sepatu serta sandal milik pelaku.

Baca Juga: Kronologi Penusukan Bocah Perempuan di Cimahi hingga Pelaku Ditangkap Polisi

Ibrahim menambahkan, pihak kepolisian berhasil menangkap Ical setelah mengamankan motor yang digunakan oleh pelaku saat melakukan kejahatan.

Dari situlah kemudian polisi mendapat petunjuk yang mengarah kepada pelaku Ical hingga akhirnya bisa menangkapnya.

"Awalnya dilakukan pengecekan identitas kendaraan, lalu didapatkan petunjuk untuk menentukan pelakunya dan akhirnya mengarah kepada tersangka Rizaldi ini," ucap Ibrahim.

Atas perbuatannya, kata Ibrahim, pelaku bisa dijerat pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Penampakan Motor Hingga Sandal Pembunuh Anak Perempuan di Cimahi

"Ancaman hukumannya itu pidana penjara sampai 20 tahun," ucap Ibrahim.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : TribunJabar


TERBARU