Ternyata, Ini Motif Pelaku Tusuk Bocah Perempuan Saat Pulang Ngaji di Cimahi hingga Tewas
Hukum | 24 Oktober 2022, 12:07 WIBSelain menangkap tersangka, kata Ibrahim, polisi juga sudah menyita barang bukti berupa motor yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.
Selain itu, polisi juga menyita sepasang sepatu serta sandal milik pelaku.
Baca Juga: Kronologi Penusukan Bocah Perempuan di Cimahi hingga Pelaku Ditangkap Polisi
Ibrahim menambahkan, pihak kepolisian berhasil menangkap Ical setelah mengamankan motor yang digunakan oleh pelaku saat melakukan kejahatan.
Dari situlah kemudian polisi mendapat petunjuk yang mengarah kepada pelaku Ical hingga akhirnya bisa menangkapnya.
"Awalnya dilakukan pengecekan identitas kendaraan, lalu didapatkan petunjuk untuk menentukan pelakunya dan akhirnya mengarah kepada tersangka Rizaldi ini," ucap Ibrahim.
Atas perbuatannya, kata Ibrahim, pelaku bisa dijerat pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Penampakan Motor Hingga Sandal Pembunuh Anak Perempuan di Cimahi
"Ancaman hukumannya itu pidana penjara sampai 20 tahun," ucap Ibrahim.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : TribunJabar