Pelaku Penusukan Bocah Perempuan 12 Tahun di Cimahi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Kriminal | 24 Oktober 2022, 04:35 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Pelaku penusukan bocah perempuan berusia 12 tahun di Cimahi, Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical, terancam hukuman 20 tahun penjara.
Ical sendiri telah berhasil ditangkap pada Minggu (23/10/2022) usai identitasnya diungkap pihak kepolisian di hari yang sama.
Seperti yang diketahui, korban berinisial PS meninggal dunia usai ditusuk pelaku setelah pulang dari mengaji di Masjid At-Taqwa yang berlokasi di kawasan RT 06, Kelurahan Cibeureum sekitar pukul 18.30 WIB.
PS yang masih berusia 12 tahun itu merupakan warga Jalan Mukodar, RT 04/07, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka ini diduga melakukan pembunuhan berencana.
Selain itu, ada delik pencurian dengan kekerasan dalam aksi penusukan yang berujung kematian itu.
"Tapi untuk itu akan terus kita dalami agar bisa jadi informasi akurat," ujar Ibrahim di Mapolres Cimahi sebelum penangkapan.
Baca Juga: Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi Tertangkap!
Jika terbukti, pelaku bisa dijerat pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya itu pidana penjara sampai 20 tahun," ucap Ibrahim.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV