> >

Ribuan Turis Gili Trawangan Tujuan Bali Dioper Lewat Lombok, Uji Coba Diprotes Banyak Pihak

Peristiwa | 17 Oktober 2022, 22:16 WIB
Suasana di dermaga Pelabuhan Gili Trawangan, Senin (17/10/2022). Sejumlah penumpang tujuan Bali tampak mengantre untuk menaiki kapal kayu menuju Pelabuhan Bangsal di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. (Sumber: Kompas.tv/Vyara)

“Penumpang membayar mahal untuk tiba langsung ke tujuan mereka. Kalau mereka harus naik kapal yang panas, lambat, sesak, tidak nyaman, dengan ombak besar, ke tempat yang tidak ingin mereka tuju, lalu bongkar muat lagi, mereka akan memberi ulasan negatif dan menyarankan orang lain untuk tidak bepergian ke sini. Ini ide bodoh dan akan merugikan pariwisata yang belum pulih dari Covid-19,” tutur pelaku wisata lainnya.

Berdasarkan pantauan Kompas.tv di Pelabuhan Gili Trawangan pada Senin (17/10) siang, ratusan orang tampak mengantre untuk naik ke armada kapal kayu milik Koperasi Karya Bahari.

Terpaan angin kencang sempat membuat proses naik penumpang ke perahu berjalan tersendat. Sejumlah wisatawan yang mayoritas didominasi wisatawan asing juga tampak kebingungan dengan uji coba kebijakan baru Pemerintah Kabupaten Lombok Utara itu.  

Namun, Ketua Koperasi Karya Bahari (KKB) Sabaruddin menyebut, kebijakan baru itu membuat pemerataan pendapatan bagi banyak pihak.

“Kalau lewat (Pelabuhan) Bangsal, (pendapatan) kita semua merata. Kalau (penumpang diberangkatkan) dari sini, koperasi juga dapat (pemasukan), masyarakat Pemenang (kecamatan tempat Pelabuhan Bangsal berada, -red) juga dapat (pemasukan). Contohnya tadi pagi, banyak tamu yang beli nasi bungkus, mi instan, kopi gelasan,” ujarnya pada Kompas.tv, Senin (17/10) sore.

Ia juga menampik adanya penumpukan penumpang di Pelabuhan Bangsal yang membuat penumpang tak nyaman.

“Dengan kejadian hari ini, terbukti tamu yang berangkat ke Bali dan kita bawa ke Bangsal, dan tamu yang datang dari Bali turun di Gili itu sangat nyaman sekali, tidak ada penumpukan. Jadi pemerintah sangat leluasa untuk menjalankan aturan untuk memungut retribusi,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lombok Utara Lalu Kusnawan menyayangkan adanya kejadian itu. Menurutnya, seluruh pihak terkait seharusnya bergandengan tangan untuk mencari solusi terbaik.

“Saya menyayangkan kejadian ini berdampak seperti yang sudah kita saksikan bersama, karena membangun image itu gampang, tapi menjaga image pariwisata itu bukan hal yang mudah. Terlebih di masa pasca-pandemi, kita seharusnya bersama-sama, bergandengan tangan demi kemajuan pariwisata di tiga Gili di Lombok Utara dan NTB pada umumnya,” tutur Kusnawan yang pula menjabat sebagai Ketua Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) NTB dan Ketua Gili Hotel Association.

“Saya tidak memihak. Sekarang, satu-satunya wadah, mediator, regulator, adalah pemerintah, dalam hal ini, Pemda, bagaimana memfasilitasi, menyikapi, dan memberi solusi terbaik pada kedua belah pihak,” pungkasnya.

Surat rekomendasi dari Bupati Lombok Utara tentang rekomendasi titik pemberangkatan kapal cepat rute Bali - Lombok dari Pelabuhan Bangsal, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. (Sumber: Istimewa)

Adapun surat yang ditandatangani oleh Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu itu menyebut 3 poin rekomendasi, yakni, satu, proses bongkar atau penurunan penumpang kapal cepat dari Bali dilakukan di dermaga tiga Gili.

Dua, untuk proses pemberangkatan seluruh kapal cepat rute Bangsal – Padangbai diberangkatkan dari Pelabuhan Bangsal; dan ketiga, penumpang yang berasal dari tiga Gili diangkut oleh armada pelayaran rakyat yang diselenggarakan oleh Koperasi Karya Bahari.

Dalam suratnya, Bupati Lombok Utara juga menyebut, kebijakan itu bertujuan agar terwujud keadilan antar-pelaku transportasi dan sinergitas atau kerja sama antara pemerintah daerah dengan koperasi angkutan lokal dalam penarikan retribusi pendapatan asli daerah (PAD) yang lebih efektif. 

Sebelumnya, kompensasi sebesar Rp20 ribu per penumpang yang dibayarkan perusahaan fastboat yang menurunkan penumpang di kawasan tiga Gili pada KKB itu telah berjalan sejak lama berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh kedua pihak pada 2013 silam.

Namun, pembayaran kompensasi itu terhenti sejak pandemi, dan belum diberlakukan lagi.

 

Penulis : Vyara Lestari Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU