Polisi Bekuk Pria di Karawang yang Bunuh Istri karena Sering Dihina Mertua
Kriminal | 18 Oktober 2022, 01:05 WIBAtas tindakan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Tribunjabar.id