> >

Polisi Bekuk Pria di Karawang yang Bunuh Istri karena Sering Dihina Mertua

Kriminal | 18 Oktober 2022, 01:05 WIB
Foto ilustrasi pembunuhan. (Sumber: Pixabay)

Atas tindakan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Tribunjabar.id


TERBARU