> >

Jaksa Tuntut Bechi 16 Tahun Penjara, Tidak Ada Hal yang Meringankan Terdakwa

Hukum | 10 Oktober 2022, 15:50 WIB
Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan pencabulan santriwati Jombang menuntut terdakwa Bechi dengan hukuman pidana penjara selama 16 tahun. (Sumber: Tribun Manado)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur, menuntut terdakwa Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, dengan hukuman pidana penjara selama 16 tahun.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan kasus itu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10/2022).

Dalam persidangan yang berlangsung tertutup tersebut, jaksa menuntut dengan hukuman pidana maksimal karena dinilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa selama proses persidangan.

Tuntutan untuk Bechi dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati.

"Kami menuntut terdakwa dengan ancaman maksimal 16 tahun," kata Mia usai sidang, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: 2 Orang Saksi yang Berada di TKP Dihadirkan dalam Sidang Bechi, Kronologi Peristiwa Akan Digali!

Mia menyebut, terdakwa melanggar Pasal 285 Juncto 65 ayat 1 KUHP tentang Perkosaan.

Ancaman hukuman untuk pelanggar Pasal 285 adalah pidana penjara selama 12 tahun. Sedangkan Pasal 65 ayat 1 KUHP empat tahun penjara, diambil sepertiga dari 12 tahun penjara.

"Kami beri tuntutan maksimal karena jaksa sudah membuktikan dakwaan dalam persidangan," terangnya.

Mia menegaskan, jaksa tidak melihat adanya hal-hal yang dapat meringankan tuntutan hukuman pada terdakwa.

"Jaksa sudah membuktikan melalui saksi, barang bukti maupun saksi ahli, dan tidak ada hal yang meringankan," ucapnya.

Usai sidang, Bechi enggan berkomentar soal tuntutannya tersebut.

"Nanti Pak PH (penasihat hukum) ya," katanya.

Diketahui, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Korban merupakan salah satu santri atau anak didik Bechi di pesantren.

Bechi didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Mas Bechi, Dokter Kandungan dan Psikolog Hadir Sebagai Saksi Ahli

Kemudian Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan Pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU