Eks Kapolres Oku Timur AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Bui karena Peras Kepala Dinas PUPR Rp10 Miliar
Hukum | 27 September 2022, 10:43 WIBLalu, terdakwa juga meminta jatah sebesar 1 persen untuk pengamanan supaya tidak ada aparat penegak hukum lain yang berupaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada seluruh proyek yang dikerjakan di Dinas PUPR Musi Banyuasin Tahun 2019.
Baca Juga: Saksi Kunci Selesai Dioperasi, Polri Pastikan Brigjen Hendra Jalani Sidang Etik Pekan Depan
“Terdakwa Dalizon tanpa hak memaksa Herman Mayori untuk memberikan jatah 5 persen dan 1 persen lain, apabila tidak dipenuhi penyelidikan yang dilakukan personelnya itu akan dilanjutkan,” kata Jaksa.
Menurut Jaksa, permintaan terdakwa itu akhirnya dipenuhi Dinas PUPR Musi Banyuasin, dengan memberikan uang senilai Rp10 miliar, yang diantarkan seseorang staf Dinas PUPR setempat ke rumah terdakwa Dalizon di Palembang.
Setelah itu, yang bersangkutan memerintahkan anggota Subdit 3 Tipidkor menghentikan proses penyelidikan tanpa melalui proses gelar perkara.
Dari uang Rp10 miliar tersebut, diduga diberikan terdakwa ke rekannya AS secara bertahap. Kemudian digunakan terdakwa untuk tambahan membeli rumah, tukar tambah mobil, membeli 1 unit mobil sedan Honda Civic.
Baca Juga: Pengacara Lukas Enembe: Apa dasarnya Menko Polhukam sebut ada Megakorupsi di Papua? - ROSI
Termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa dan lainnya yang saat ini sudah disita sebagai barang bukti.
Sementara itu, terdakwa Dalizon melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan atas dakwaan dari JPU Kejaksaan Agung dalam persidangan tersebut, sehingga memutuskan mengajukan pledoi.
Majelis hakim akhirnya menutup persidangan tersebut dan akan membuka kembali pada pada Rabu 5 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa.
Baca Juga: Penganiaya Driver Ojol di SPBU Semarang Tewas Dikeroyok Rekan Sesama Ojol, Ini Penjelasan Polisi
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV