BKSDA Baubau Peringatkan Warga agar Tidak Jual Bagian Tubuh Ular Raksasa yang Ditemukan
Peristiwa | 25 September 2022, 06:30 WIBBAUBAU, KOMPAS.TV - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Baubau mengimbau agar warga tidak memperjualbelikan bagian tubuh ular raksasa yang ditemukan.
Peringatan dari BKSDA Baubau tersebut menanggapi adanya penangkapan ular piton sepanjang tujuh meter oleh warga Desa Latompe, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara.
Warga tersebut berencana menjual bagian tubuh ular itu kepada warga lain.
"Kami berharap kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan, jadi nanti bagian-bagian satwa tersebut akan kita musnahkah sesuai undangan," kata Kepala BKSDA Baubau, Prihanto, Sabtu (24/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
Telur ular piton yang diambil warga beberapa waktu lalu, kata dia, saat ini sudah dimusnahkan oleh BKSDA Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Yun Hap Korban Tragedi Semanggi II yang Sempat Dilarang Ibu Ikut Unjuk Rasa Karena Bershio Ular
Prihanto juga mengimbau kepada warga agar berhati-hati beraktivitas di daerah yang menjadi habitat ular tersebut.
"Apabila masyarakat menemui kejadian serupa agar segera melaporkan pihak BKSDA Sultra agar dilakukan penanganan terhadap satwa ular tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, warga menangkap seekor ular piton raksasa yang menyerupai pohon kelapa dengan panjang 7 meter.
Peristiwa itu terjadi di Desa Latompe, Kecamatan Lawa, Muna Barat Sulawesi Tenggara.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com