Tendang Teman Sendiri hingga Tewas, Pelajar SMK di Jember Divonis 5 Tahun Penjara
Kriminal | 24 September 2022, 19:29 WIBJEMBER, KOMPAS.TV - Seorang pelajar SMKN 2 Jember berinisial MR divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Jumat (23/9/2022). Vonis itu dijatuhkan atas kasus MR yang menendang teman sekolahnya sendiri hingga tewas.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember Frans Kornelizen memvonis MR bersalah karena terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan hingga menyebabkan teman sekolahnya meninggal dunia.
Kuasa hukum MR, Naniek Sugiarti mengaku pihaknya menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
"Klien kami divonis lima tahun penjara dan dikurangi masa tahanan. Setelah kami pertimbangan, maka kami menerima putusan itu," kata Naniek seusai sidang sebagaimana dikutip Antara.
Baca Juga: Inovatif! Seorang Mahasiswa di Jember Berhasil Buat Pembasmi Hama Bertenaga Surya
Naniek menambahkan, kliennya akan menjalani masa hukuman di Lembaga Khusus Pembinaan Anak (LPKA) Kelas 1 Blitar. Setelah itu, terhukum akan menjalani pelatihan kerja di LKSA Bengkel Jiwa.
Terdakwa MR sendiri mengikuti sidang tersebut secara daring dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Jember. Sedangkan penasihat hukumnya mengikuti sidang di PN Jember bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember.
Sebelumnya, JPU Adik Sri Sumarsih menyebut perbuatan MR sudah memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, terdakwa dituntut lima tahun penjara dikurangi masa tahanan.
MR dipenjara usai menendang teman sekolahnya berinisal RA pada 23 Agustus 2022 lalu. RA pingsan setelah ditendang MR lalu dibawa ke rumah sakit. Sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: Alih-alih Dapat Perlindungan, Korban Kekerasan Seksual Diusir dari Rumah
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara