Gudang Tempat Penimbunan Solar Ilegal di Palembang Kebakaran, Ternyata Milik Anggota Polisi
Peristiwa | 24 September 2022, 04:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah gudang tempat penimbunan bahan bakar minyak atau BBM ilegal jenis solar yang mengalami kebakaran di Palembang, Sumatera Selatan, ternyata milik anggota polisi.
Peristiwa kebakaran yang terjadi pada Kamis (22/9/2022) itu tepatnya terjadi Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati.
Baca Juga: Megawati Minta Kader PDIP Tak Dansa-dansa Politik Jelang Pemilu 2024
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan terkait informasi tersebut, bahwa lahan yang dijadikan gudang itu milik polisi berinisial SP yang berdinas di Polda Sumsel.
Menurut Kompol Tri Wahyudi, SP menyewakan lahan tersebut kepada seorang bernama Baron untuk dijadikan gudang penampungan BBM jenis solar.
“Lahannya memang milik anggota polisi namun disewakan kepada orang lain untuk mengepul minyak,” kata Tri dikutip dari Kompas.com pada Jumat (23/9/2022).
Tri menjelaskan kronologi peristiwa kebakaran itu berawal ketika salah seorang pekerja sedang melakukan bongkar muat BBM dari mobil tangki menggunakan mesin penyedot.
Baca Juga: Setelah Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo akan Segera Ambil Langkah Hukum, Pengacara: Tunggu Saja
Dalam proses pemindahan BBM itu, terdapat salah seorang karyawan yang merokok, sehingga menimbulkan percikan api.
Lalu, karena panik, puntung rokok yang dipegang pekerja itu malah tak sengaja terlempar ke arah mobil tangki hingga mengakibatkan api semakin membesar.
Terkait peristiwa kebakaran itu, Tri mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa pemilik gudang.
“Kami sekarang masih melakukan penyelidikan dan akan memanggil pemilik gudang tersebut,” ujar Tri.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com