Sarung Badik Tertinggal di TKP, Polisi Bekuk Pria yang Tikam Istrinya hingga Tewas di Palopo
Kriminal | 20 September 2022, 20:21 WIBSaat polisi hendak menangkapnya, Rahmat sempat melakukan perlawanan, sehingga ia terluka dan harus dibawa ke salah satu rumah sakit untuk menjalani perawatan medis.
“Pelaku kami bawa ke salah satu rumah sakit untuk menjalani perawatan, karena korban sempat melakukan perlawanan,” ujar Risal.
Selain menangkap Rahmat, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah senjata tajam jenis badik dan telepon seluler.
Baca Juga: Terkait Pembunuhan PNS, Bagian Tubuh yang Hilang Ditemukan
“Pelaku dikenai pasal 338 KUHP yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelas Risal.
Sebelumnya diberitakan seorang perempuan ditemukan tewas mengenaskan di lantai 2 salah satu bekas wisma di jalan Jendral Sudirman, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Senin (19/09/2022) sore.
Korban bernama Wana (27), seorang penjaga gedung bekas wisma tersebut, asal Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com