> >

Nasib Polisi yang Aniaya dan Ancam Ibu Paruh Baya Usai Panen Ikan, Kapolres Pinrang: Ditahan 5 Hari

Viral | 18 September 2022, 11:25 WIB
Tangkapan layar video viral oknum polisi aniaya dan ancam perempuan paruh baya di Pinrang, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/9/2022). (Sumber: TribunPinrang.com)

PINRANG, KOMPAS.TV - Aipda S, polisi yang menganiaya dan ancam membunuh ibu paruh baya di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan sudah dihukum dengan ditahan 5 hari.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Pinrang AKBP Mohammad Roni Mustofa.

"Sampai sekarang masih ditahan di Polres. Kita tahan di tempat khusus, kurang lebih lima hari," ujar Roni seperti yang dilaporkan jurnalis Kompas TV Suddin Syamsuddin, Minggu (18/9/2022).

Roni mengungkapkan awal mula kejadian yang memicu Apida S menganiaya ibu paruh baya tersebut.

Baca Juga: Viral Polisi Pinrang Pukul Perempuan: Pelaku Ditahan, Kasus Berakhir Damai

Menurut Roni, Aipda S dan korban masih memiliki hubungan keluarga. Saat itu korban disuruh untuk memanen ikan di empang milik polisi tersebut.

"Laporan dari korban hasil ikan di empang sedikit, sedangkan oknum polisi mendapat laporan dari pihak lain bahwasanya ikan di empangnya banyak, akhirnya terjadi miskomunikasi," ungkap Roni.

Saat dilakukan pemeriksaan, kata Roni, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan. 

"Walaupun demikian, oknum polisi tetap kita lakukan hukuman," pungkas Kapolres Pinrang.

 

Video polisi aniaya ibu paruh baya viral

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang laki-laki menganiaya ibu paruh baya viral di media sosial.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU