Korban Kekerasan Seksual Calon Pendeta di Alor NTT Bertambah Jadi 12 Orang, Korban Termuda 13 Tahun
Peristiwa | 11 September 2022, 20:39 WIBMerry mengatakan, Majelis Sinode GMIT menghormati hak korban dan orang tua korban untuk menempuh jalur hukum dan akan mengawal proses hukum dalam penanganan perkara kekerasan seksual tersebut.
Ia juga mengatakan, gereja tidak akan menghalang-halangi proses hukum terhadap SAS.
"Majelis Sinode GMIT berharap semua pihak agar turut melindungi para korban dari kekerasan berlapis," kata Merry.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual, Pendiri Sekolah SPI Julianto Eka Putra Divonis 12 Tahun Penjara!
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara