Pengakuan AKBP Dalizon Setor Rp500 Juta ke Dirkrimsus Polda Sumsel Tiap Bulan: Bayarnya Sering Telat
Hukum | 9 September 2022, 18:41 WIBPALEMBANG, KOMPAS.TV - Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, AKBP Dalizon, yang merupakan terdakwa kasus suap Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Palembang.
Dalam keterangannya, AKBP Dalizon mengatakan bahwa ia harus menyetorkan uang kepada mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel Kombes Anton Setiawan setiap bulannya.
Baca Juga: Pengacara Sebut Bripka Ricky Rizal Lebih Tepat Dijadikan Saksi Bukan Tersangka, Ini Alasannya
Adapun besarannya uang yang disetorkan yakni semula sebesar Rp300 juta. Belakangan, setoran tersebut bertambah menjadi Rp500 juta setiap bulannya.
"Dua bulan pertama saya wajib setor Rp 300 juta ke Pak Dir (Anton). Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp 500 juta sampai jadi Kapolres," kata Dalizon dikutip dari Tribun Sumsel, Jumat (9/9/2022).
Dalizon mengaku sering telat menyetorkan uang Rp500 juta kepada Dirkrimsus Polda Sumsel tersebut. Menurut dia, setoran tersebut jatuh tempo pada tanggal 5 setiap bulannya.
Dalizon mengaku lupa dari mana saja uang ratusan juta yang ia setorkan kepada Dirkrimsus Polda Sumsel tersebut.
Baca Juga: KPK Setor Uang Rp245 Juta kepada Negara, Hasil Lelang 2 Keping Emas Terpidana Suap Budi Budiman
Namun, ia mengatakan salah satunya dari hasil pendampingan. Dalizon tidak menjelaskan lebih lanjut pendampingan yang dia maksud.
"Itu jatuh temponya setiap tanggal 5. Saya lupa (uangnya dari mana), Yang Mulia, tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan. Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA (ditagih)," ujar Dalizon.
Terkait aliran dana sebesar Rp10 miliar yang diduga bersumber dari Dinas PUPR Muba, Dalizon sama sekali tidak menampiknya.
Dalizon mengatakan bahwa uang tersebut diberikan melalui Bram Rizal, salah seorang Kabid Dinas PUPR Musi Banyuasin yang mengaku sebagai sepupu Bupati.
Baca Juga: Pengakuan Bripka Ricky: Tak Tahu Putri Candrawathi Dilecehkan hingga Ferdy Sambo Menangis
"Sebanyak Rp2,5 miliar dari hasil kejahatan ini untuk saya. Terus Rp 4,25 miliar untuk Dir, sisanya saya berikan kepada tiga kanit. Terus ada Rp500 juta fee untuk Hadi Candra," ucap Dalizon.
Namun, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Anton yang dibacakan jaksa penuntut umum di ruang sidang pada 10 Agustus, Anton membantah keterangan AKBP Dalizon terkait penerimaan uang fee kepada dirinya.
Dalam persidangan sebelumnya, Dalizon selalu menyebut bahwa Kombes Anton telah menerima uang darinya.
Anton juga mengaku tak mengetahui kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Muba yang dalam tahap penyelidikannya dihentikan terdakwa.
Baca Juga: Ferdy Sambo Disebut Bekingi Judi Online, IPW Singgung Peran Satgasus Merah Putih dan Nilai 'Setoran'
"Tidak ada perintah dari saya menghentikan proses penyidikan termasuk pengamanan proyek Dinas PUPR," kata JPU membacakan BAP dari Anton.
"Saya juga tidak pernah menerima uang, benda atau hadiah apapun terkait proses penghentian perkara di Kabupaten Muba."
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Mangapul Manalu menyebut AKBP Dalizon memaksa mantan Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, membayar fee 5 persen agar proses penyidikan proyek Dinas PUPR Muba dihentikan.
Hal tersebut dilakukan AKBP Dalizon ketika masih menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Polda Sumatera Selatan.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Pencucian Uang dari Penyelundupan 47 Kg Sabu!
Tidak hanya itu, Dalizon juga meminta uang Rp 5 miliar sebagai pengamanan seluruh proyek di Dinas PUPR Muba.
“Terdakwa Dalizon juga meminta 1 persen dari seluruh proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019. Jika uang tidak diberikan maka terdakwa mengancam kasusnya akan naik ke tahap penyidikan,” kata Mangapul saat membacakan dakwaan.
Permintaan uang itu lalu dipenuhi oleh Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori karena dia takut atas ancaman tersebut.
Lalu, seorang bernama Adi Chandra menghubungi terdakwa Dalizon untuk mengantarkan uang sebesar Rp10 miliar yang dimasukkan ke dalam dua kardus.
Baca Juga: Aipda Rudi Suryanto, Tersangka Penembakan Terhadap Rekan Sesama Polri Dipecat Tidak Hormat!
Atas perbuatannya, terdakwa Dalizon diancam dengan pasal alternatif kumulatif, yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12e atau 12b UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.
Untuk diketahui, kasus suap di Dinas PUPR Muba ini juga menjerat mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori, dan Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba Eddy.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV