SPBUN PTPN XIII Wajib Jaga Kondusifitas Perusahaan
Berita daerah | 6 September 2022, 18:24 WIBPONTIANAK, KOMPAS.TV - Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PT Perkebunan Nusantara XIII (PTPN XIII) menyayangkan pemberitaan di media masa tanggal 3 September 2022, tentang kondisi PTPN XIII telah merugikan Perusahaan. SPBUN mengingatkan dan akan menegur oknum anggotanya yang melakukan perbuatan melanggar kesepakatan, sesuai yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai landasan bertindak dan bersikap di lingkup perusahaan.
Y. Jahin, Ketua Umum SPBUN, mengatakan bahwa pemberitaan di media massa yang disampaikan oleh oknum anggotanya tentang kondisi PTPN XIII, dan juga meliputi kepentingan pribadinya, tidak bisa diterima, karena merupakan perbuatan yang tidak beretika, dan merugikan citra Perusahaan di mata stakeholders. Sebagai anggota SPBUN, oknum anggota tersebut seharusnya menaati mekanisme yang telah diatur dalam PKB, termasuk tata cara menyampaikan keluh kesah, jika yang bersangkutan tidak puas kepada Manajemen.
“Sebagai karyawan pimpinan, oknum anggota tersebut harus bisa memberikan contoh teladan dalam pemenuhan ketentuan Perusahaan yang diatur juga dalam PKB, khususnya mengenai larangan melakukan perbuatan yang tidak beretika. SPBUN akan mengambil tindakan tegas dalam menerapkan aturan terkait pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum anggotanya sehingga terbangun Tata Kelola Perusahaan yang baik”, ujar Y. Jahin.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan berkoordinasi dengan Manajemen PTPN XIII untuk mengambil langkah langkah yang sesuai dengan ketentuan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama.
Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2000, Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPBUN) PT Perkebunan Nusantara XIII (PTPN XIII) adalah Organisasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab, guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh yang bekerja di luar perusahaan.
SPBUN bertujuan memberikan pelindungan, pembelaan hak, dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja dan keluarganya. SPBUN juga berfungsi sebagai pihak dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan penyelesaian perselisihan industrial, wakil pekerja dalam lembaga kerja sama din bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya, sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggota.
SPBUN berperan menjaga Hubungan Industrial yang baik. Hal ini ditandai dengan tidak adanya perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja yang menyebabkan perusahaan menderita kerugian.
Menurut Jahin, PTPN XIII terus bertransformasi melakukan perbaikan kinerja yang saat ini telah terlihat dari pencapaian laba usaha setelah pajak di tahun 2021 sebesar Rp87,85 miliar dan laba sebelum pajak sampai dengan Semester I 2022 sebesar Rp89,10 miliar serta hak hak Karyawan telah dipenuhi sesuai kemampuan perusahaan dan menjaga kondusifitas bersama untuk kemajuan sesuai dengan motto Perusahaan Sehat Karyawan Sejahtera.
"Capaian kinerja tersebut tidak terlepas dari peran serta seluruh Karyawan PTPN XIII untuk membangun Kinerja dan Budaya Kerja yang kuat sehingga Perusahaan terus bertumbuh," ucapnya.
Dia menilai, Serikat Pekerja telah membangun sinergi yang kuat dengan Manajemen PTPN XIII melalui Hubungan Industrial yang dituangkan dalam PKB yang telah ditandatangani oleh managemen dengan Serikat Pekerja yang disahkan oleh Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Ditjen Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, sehingga seluruh Karyawan harus mentaati Hak dan Kewajiban yang sudah ditetapkanm termasuk larangan melakukan perbuatan yang tidak beretika.
"SPBUN bertekad menjadikan Perusahaan Sehat, Karyawan Sejahtera bekerja dengan bekerja Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif (AKHLAK)," pungkasnya.
Penulis : KompasTV-Pontianak
Sumber : Kompas TV